floating-Penjelasan PDIP Minta...
Penjelasan PDIP Minta Pencawapresan Gibran Dibatalkan lewat Gugatan ke PTUN
Penjelasan PDIP Minta...
Penjelasan PDIP Minta Pencawapresan Gibran Dibatalkan lewat Gugatan ke PTUN
Kamis, 02 Mei 2024 - 18:46 WIB
JAKARTA - Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun berharap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) , mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya. Hal ini perihal perbuatan melawan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Jika gugatan itu dikabulkan, MPR bisa mempertimbangkan agar tak melantik Gibran sebagai cawapres terpilih.

"Itu kan materi permohonan dan itu menjadi petitum kami, ending dari permohonan kami, yang esensial sekali adalah untuk tidak dilantiknya cawapres," kata Gayus usai persidangan pendahuluan tertutup di PTUN Jakarta, Kamis (2/5/2024).

KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hal tersebut yang menjadi persoalan pihaknya dalam melayangkan gugatan ke PTUN.

Baca juga: Punya Bukti Valid Pelanggaran KPU Jadi Alasan PDIP Gugat ke PTUN

Dia menegaskan, kalau pihaknya telah menghargai keputusan MK terhadap sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Oleh sebab itu tak ada permohonan yang diajukan untuk membatalkan putusan MK.

"Permohonan kami tentu tidak meminta juga membatalkan putusan MK, kami menghormati putusan MK terhadap hasil suara, MK hanya mempunyai kewenangan terhadap apa yang dimohonkan yaitu mensahkan hasil suara," sambungnya.

Pihaknya mengajukan gugatan ini juga telah memiliki bukti kalau terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.

"Yang kami lakukan yaitu ditemukannya menurut kami sejumlah bukti yang valid bahwa telah ditemukan terjadi pelanggaran hukum oleh penguasa penyelenggara negara yang bernama pemilu kemudian yang kami maksud adalah KPU dan jajarannya," tutupnya.
(maf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi