floating-Ini Peran 2 Tersangka...
Ini Peran 2 Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Pelajar saat Tawuran di Bandarlampung
Ini Peran 2 Tersangka...
Ini Peran 2 Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Pelajar saat Tawuran di Bandarlampung
Senin, 06 Mei 2024 - 20:02 WIB
BANDARLAMPUNG - Kepolisian telah menetapkan 2 tersangka atas tewasnya Rizky Abdul Salam Al Qolili dalam tawuran pelajar di Bandarlampung, Sabtu (4/5/2024).

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menyebutkan, kedua tersangka terbukti melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam.

Kasatreskrim menuturkan, selain korban Rizky yang tewas, ada satu korban lainnya yang juga mengalami pembacokan oleh para pelaku.

Baca juga; Tawuran Maut Remaja di Bandarlampung, 1 Orang Tewas Mengenaskan

“Saat ini korban atas nama Reno Surya Agustino (17) masih menjalani perawatan akibat luka bacokan di punggungnya," ujar Kompol Dennis Arya Putra saat dikonfirmasi, Senin (6/5/2024).

Kasatreskrim mengungkapkan, peran kedua remaja yakni AAP (17) dan ERMP (19) yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Untuk tersangka AAP ini yang melakukan penyerangan menggunakan celurit ke korban Reno. Dia melakukan pembacokan pada punggung dan leher korban," katanya.

Sedangkan tersangka ERMP melakukan penyerangan terhadap korban Rizky hingga menyebabkan meninggal dunia. Tersangka ERMP menggunakan celurit menyerang korban Rizky di punggung hingga wajahnya.

Baca juga; Tawuran Pelajar di Bandarlampung, 1 Tewas dan 14 Ditahan Polisi

Kasatreskrim menambahkan, atas perbuatannya, dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal berbeda seusai dengan perbuatannya.

Adapun tersangka AAP dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 5 tahun.

"Tersangka ERMP dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 15 tahun," pungkasnya.
(wib)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
100 Persen Siswa SMAN...
100 Persen Siswa SMAN 14 Bandar Lampung Lolos PTN 2026, 284 Orang Diterima di Kampus Negeri
Ratusan Pelajar dan...
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Antusias Ikuti Istana untuk Anak Sekolah