floating-Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Rabu, 19 Agustus 2020 - 05:01 WIB
BANDAR LAMPUNG - Tim Khusus Anti Bandit Polresta Bandar Lampung meringkus Muhammad Javad (24) di Bandar Lampung yang diketahui membuat dan mengedarkan uang palsu dalam pecahan seratus ribu.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti uang palsu 300 juta. Petugas menggerebek ruma pelaku di kawasan Jalan Morotai, Kelurahan Jagabaya III, Bandar Lampung untuk mencari barang bukti uang palsu yang telah berhasil dicetak pelaku.

Dari dalam kamar pelaku, petugas menemukan kotak berisi ribuan lembar uang palsu pecahan seratus ribu dengan total sebesar 320 juta serta sebuah laptop yang berisikan file data pembuatan uang palsu.

Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (BACA JUGA: Merasa Masih Tangguh, Khabib Nurmagomedov Tak Punya Rencana Pensiun)

Kompol Resky Maulana Zakaria selaku Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengatakan, pelaku merupakan target penangkapan yang masuk dalam daftar pencarian orang sejak dua bulan terakhir.

Aksi kejahatan pelaku diketaui setelah adanya empat laporan warga yang menjadi korban penipuan oleh pelaku.

Modus yang dilakukan pelaku yaitu mencetak uang palsu dalam jumlah banyak dan menyebarkan uang palsu dengan modus membeli ponsel genggam milik korban melalui media sosial (COD).

Setiap kali bertemu dengan calon korbannya, pelaku tanpa melakukan penawaran harga ponsel milik korban kemudian membayarnya dengan menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu hingga mencapai puluhan juta rupiah palsu. (BACA JUGA: Air Force One Pembawa Trump Hampir Tabrakan dengan Pesawat Nirawak)

“Bahkan untuk mengelabui calon korbannya, pelaku selalu menggunakan seragam serta atribut kerja milik salah satu bank swasta di Bandar Lampung,” kata dia, Selasa (18/8/2020).

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku sudah beraksi lebih dari empat lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung.

Atas perbuatannya pelaku harus mendekam di sel Mapolresta Bandar Lampung. Polisi bakal menjerat pelaku dengan pasal berlapis tentang penipuan serta pasal tentang mata uang dengan ancaman pidana selama 15 tahun kurungan penjara.
(vit)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
466.535 Lembar Rupiah...
466.535 Lembar Rupiah Dimusnahkan, BI Ungkap Benteng Tangguh Memutus Peredaran Uang Palsu
Kronologi 2 WN Liberia...
Kronologi 2 WN Liberia Ditangkap terkait Kasus Penipuan Modus Black Dollar
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Ribuan Lembar Dolar...
Ribuan Lembar Dolar Palsu Disita Polisi Menjelang Nataru, 2 Orang Dibekuk
Profil dan Biodata Ratu...
Profil dan Biodata Ratu Annisa, Artis Kolosal yang Disangka Pelaku Peredaran Uang Palsu