floating-Dewan Pers Tolak Rencana...
Dewan Pers Tolak Rencana DPR Susun Draft Revisi UU Penyiaran
Dewan Pers Tolak Rencana...
Dewan Pers Tolak Rencana DPR Susun Draft Revisi UU Penyiaran
Selasa, 14 Mei 2024 - 17:14 WIB
JAKARTA - Dewan Pers menolak rencana DPR menyusun draft revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran . Sebab yang didalamnya merusak dan merugikan bagi produk jurnalistik yang berkualitas.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan penolakan terhadap draft revisi UU tersebut dalam berbagai argumentasi. Pertama, penolakan yang pertama adalah politik hukum, tak dimasukkanya UU 40 tahun tahun 1999 dalam konsideran revisi UU tersebut.

"Ini mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluram platform," kata Ninik saat konferensi pers di kantor Dewan Pers, Jakarta, (14/5/2024).

Baca juga: Dewan Pers Soroti Draf Revisi UU Penyiaran, Ada Larangan Eksklusif Investigasi

Kedua, Ninik melanjutkan, revisi UU penyiaran ini menjadi salah satu penyebab jurnalis tidak merdeka, tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas karena dalam konteks pemberitaan.

"Dewan Pers berpandangan perubahan ini diteruskan sebagian aturan aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan tidak independen," ujar Ninik.

Baca juga: Dewan Pers Minta DPR dan Pemerintah Ajak Pegiat Pers Diskusi soal Draf RUU Penyiaran

Ketiga, dari sisi proses revisi UU Penyiaran tersebut menyalahi putusan MK nomor 91/PUU-XIII/2020 bahwa penyusunan sebuah regulasi harus banyak yang terlibat dan berpartisipasi didalamnya.

"Maknanya apa? Harus ada keterlibatan masyarakat, hak masyarakat untuk didengar pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya," ucap Ninik.

"Kalau masukan-masukan masyarakat itu tidak di integrasikan, bahkan para penyusun kebijakan diminta untuk menjelaskan kenapa masukan-masukan itu tidak diintegrasikan dan dalam konteks revisi UU penyiaran ini, Dewan Pers dan konstituen selaku penegak UU 40 tidak dilibatkan dalam proses penyusunan revisi UU ini," ucapnya.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa