floating-Berkaitan dengan PAD,...
Berkaitan dengan PAD, Parkir Pinggir Jalan Harus Dikelola Pemda
Berkaitan dengan PAD,...
Berkaitan dengan PAD, Parkir Pinggir Jalan Harus Dikelola Pemda
Minggu, 19 Mei 2024 - 08:01 WIB
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ) menegaskan bahwa pengelolaan parkir di pinggir jalan (on the street) harus dipegang oleh pemerintah daerah (pemda) melalui dinas perhubungan (dishub). Dalam pengelolaannya, pemda dapat menunjuk pihak ketiga yang bekerja sama dengan dishub.

"Pengelolaan parkir on the street dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan dinas perhubungan setempat," ujar Pengurus Harian YLKI Agus Sujanto, Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga: 14 Juru Parkir Liar Ditangkap Petugas saat Razia di Jakarta Pusat

Agus mengatakan, fungsi dishub sebagai pihak yang mengetahui pengelolaan parkir di pinggir jalan tersebut, dimaksudkan agar manajemen lalu lintas tetap terpantau dalam sistem. Dalam hal ini, dishub juga menjalankan peran menjadikan parkir sebagai bagian dari pelayanan dan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemda setempat.

Baca Juga: Resahkan Warga, 30 Juru Parkir Liar dan Preman di Sukabumi Diamankan Polisi

Pengelolaan parkir, kata Agus, secara peruntukannya memang terbagi menjadi tiga jenis. Pertama, parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas. Lalu, parkir sebagai bagian dari pelayanan konsumen. Terakhir, parkir sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dengan dipegang oleh dishub, maka fungsi parkir sebagai bagian dari sistem manajemen lalu lintas, sebagai bentuk pelayanan dan bahkan sebagai bentuk PAD dapat dilakukan," terangnya.

Karena itu, tegas dia, pemda memiliki kewajiban untuk mengelola parkir atau mengurus kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga. Secara khusus dalam kaitan dengan PAD, yang berhak memungut parkir adalah pemda, baik langsung ataupun bekerja sama dengan pihak ketiga.

"Karena itu, jika ada pungutan parkir tanpa ada pengelolaan yang bekerja sama dengan pemda dan tidak bertiket, maka secara tegas dapat dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar," tandasnya.
(fjo)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli