floating-Kakak Syahrul Yasin...
Kakak Syahrul Yasin Limpo Dapat Transferan Bulanan Rp10 Juta dari Kementan selama 2 Tahun
Kakak Syahrul Yasin...
Kakak Syahrul Yasin Limpo Dapat Transferan Bulanan Rp10 Juta dari Kementan selama 2 Tahun
Senin, 20 Mei 2024 - 16:31 WIB
JAKARTA - Kakak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tenri Olle menerima transferan bulanan Rp10 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) selama 2 tahun. Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya pada hari ini.

Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Haryana mengungkapkan kakak SYL, Tenri Olle menerima Rp10 juta per bulan dari Kementan. Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya.

Hal itu ia sebutkan ketika Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan siapa sosok Tenri Olle Yasin Limpo itu. "Kakak Pak Menteri," kata saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

Baca juga: SYL Minta Dirjen Perkebunan Belikan Mic Seharga Rp25 Juta, Uang Belum Diganti

Jaksa kemudian menanyakan Wisnu mengenai adanya pemberian Rp10 juta kepada kakak SYL. "Apakah ada juga diminta untuk memberikan rutin Rp10 juta per bulan?" tanya Jaksa.

"Iya, pada waktu itu Kepala Badannya masih Pak Ali Jamil. Itu memberikan arahan bahwa Ibu Tenri ini untuk diberikan honor sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian pada waktu itu," jawab saksi.

Dia mengungkapkan, uang yang diberikan itu berlangsung selama dua tahun. Penyerahan uang tersebut pun dilakukan secara transfer ke rekening Tenri langsung.

Dalam kesempatan tersebut, Wisnu tidak dapat memastikan perintah itu datang dari SYL selaku adik Tenri. Pasalnya, ia hanya menerima perintah dari Ali Jamil.

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang