floating-Sindikat Penipu Gasak...
Sindikat Penipu Gasak Dana Kartu Kredit Miliaran Rupiah Digulung Polda Jabar
Sindikat Penipu Gasak...
Sindikat Penipu Gasak Dana Kartu Kredit Miliaran Rupiah Digulung Polda Jabar
Selasa, 04 Juni 2024 - 15:27 WIB
BANDUNG - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil menggulung sembilan anggota sindikat penipuan online yang menggasak dana kartu kredit senilai Rp2 miliar. Modus operandi mereka adalah mencuri data identitas kartu kredit korban melalui modus penipuan via telepon.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah penyidik Ditreskrimsus menerima empat laporan polisi terkait penipuan kartu kredit, salah satunya dari Polres Sukabumi.

"Para tersangka melakukan pencurian data identitas kartu kredit dengan cara menelepon korban dan mengaku dari pihak bank, kemudian meminta data kartu kredit mereka," jelas Kombes Pol Jules saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (4/6/2024).

Data kartu kredit yang berhasil dicuri kemudian digunakan para pelaku untuk melakukan transaksi di berbagai e-commerce atau situs belanja online. Akibatnya, korban mendapatkan tagihan pembayaran yang tidak mereka lakukan.

Baca Juga: Kenali Bentuk Penipuan Kartu Kredit dan Pencegahannya

"Korban mendapatkan tagihan dari e-commerce dengan nilai yang bervariasi, dan setelah itu mereka melaporkan kasusnya ke polisi," ujar Kombes Pol Jules.

Melalui penyelidikan intensif, keberadaan para tersangka berhasil dilacak dan mereka ditangkap di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Sembilan tersangka yang berhasil diamankan berinisial DR, F, J, RR, W, RW, AL, AD, dan NE.

Kombes Pol Jules mengungkapkan bahwa para tersangka mengaku sudah melakukan aksi penipuan dan pencurian data kartu kredit sejak tahun 2020. Mereka menipu para korban dengan menawarkan berbagai program kartu kredit yang menarik.

"Sindikat ini beroperasi di seluruh Indonesia dan total kerugian yang mereka timbulkan mencapai Rp2 miliar. Saat ini kasusnya masih terus dikembangkan karena diduga ada keterlibatan oknum pegawai bank," tutur Kombes Pol Jules.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 dan atau 56 KUHP Pidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.
(hri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel