JAKARTA - Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (
PUPR ) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, lewat program
Tapera yang melibatkan pekerja swasta mampu tingkatkan akses
pembiayaan perumahan hingga 40%.
Herry menjelaskan, saat ini pemerintah sebetulnya sudah mempunyai program Subsidi Selisih Bunga (SBUM) yang dianggarkan setiap tahunnya dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk mempermudah masyarakat memiliki hunian.
Baca Juga: Intip Gaji Komite Tapera, Sebulan Bisa Kantongi Rp43 Juta Namun keterbatasan fiskal pemerintah membuat program tersebut tentu tidak mampu berkontribusi banyak untuk mengatasi backlog perumahan. Sebab, lewat program tersebut hanya dianggarkan untuk sekitar 200 ribu rumah yang mendapatkan subsidi selisih bunga, sedangkan pertumbuhan keluarga baru setiap tahunnya mencapai 700 ribu keluarga yang membutuhkan rumah setiap tahunnya.
"Dana FLPP tadi akan terus dilanjutkan, dan saat ini kami bersama Kemenkeu sedang mengkaji agar dengan dana yang sama kita bisa perluas manfaatnya," ujar Herry dalam konferensi Pers di kantor BP Tapera, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga: Hitungan 3% Gaji Buruh Buat Tapera Tak Masuk Akal, Nabung 20 Tahun Kekumpul Rp25,2 Juta Lebih lanjut, Herry menjelaskan, dengan adanya kepesertaan Tapera yang menjangkau pekerja swasta, akan menjadi dana tambahan untuk melakukan subsidi silang dalam mendukung program subsidi selisih bunga tersebut. Sehingga, dengan anggaran SBUM yang sama setiap tahunnya, dengan kepesertaan Tapera di sektor swasta ini akan lebih luas menjangkau masyarakat.
Menurutnya, lewat program BP Tapera ini diperkirakan penerima manfaat program subsidi selisih bunga ini akan meningkat sekitar 40%. "Kita coba perluas skemanya, sedikit di modifikasi, dengan konsep subsidi selisih bunga, dimana selisihnya tadi diperoleh dari pemupukan, jadi semacam dana abadi juga," kata Herry.
"Sehingga prosesnya simpel, tapi jumlah yang disalurkan bisa lebih meningkat, dengan uang yang sama bisa menambah sekitar 40% (penerima manfaat SBUM)," pungkasnya.
(akr)