ENREKANG -
Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Enrekang akhirnya dibayarkan. Nilainya total mencapai Rp19 miliar untuk 4.437
ASN yang bekerja di lingkup pemkab Enrekang.
Pembayaran gaji ke-13 ASN itu dikonfirmasi Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Enrekang, Nurjannah Mandeha, Kamis (20/8/2020).
Baca juga: Gaji ke-13 dan THR PNS Berlanjut Tahun Depan, Sri Mulyani Beri Kepastian "Benar telah dibayarkan di pertengahan Agustus ini, totalnya Rp19 miliar," ujar Nurjanah.
Penyaluran gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Kali ini bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD Enrekang tidak dapat.
Baca juga: Gebrak Masker di Kabupaten Enrekang Sasar Pasar Tradisional
"Bupati, wakil, dan anggota dewan tidak dapat. Hanya ASN," tambah Lubis Rahman, Kabid Humas Diskominfo Kabupaten Enrekang.
(luq)