floating-Penjelasan Polri Tak...
Penjelasan Polri Tak Tahan Firli Bahuri meski Sudah Tersangka
Penjelasan Polri Tak...
Penjelasan Polri Tak Tahan Firli Bahuri meski Sudah Tersangka
Selasa, 11 Juni 2024 - 17:24 WIB
JAKARTA - Polri mengaku tidak takut jika eks Ketua KPK, Firli Bahuri , akan kabur. Hal ini meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"(Kami yakin Firli) tidak (akan kabur)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Terlebih, kata Ade, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta untuk melengkapi petunjuk atau P19.

Baca juga: Yusril Sebut Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Janggal, Ini Penjelasannya

"Jadi koordinasi efektif terus kita lakukan dengan JPU dalam penanganan perkara aquo dengan JPU pada kantor Kejati Jakarta untuk melengkapi petunjuk P19, atau petunjuk lainnya dari hasil koordinasi dengan jaksa penutup umum," katanya.

Ade menegaskan, meskipun tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan terus berjalan secara profesional dan transparan.

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka FB sampai saat ini proses penyidikannya masih terus berlangsung," katanya.

"Kita yakinkan bahwa penyidikan atas kasus dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Untuk update-nya akan kita sampaikan berikutnya," sambungnya.
(maf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru