floating-Satgas Kerahkan Babinsa...
Satgas Kerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tindak Jual Beli Rekening Judi Online
Satgas Kerahkan Babinsa...
Satgas Kerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tindak Jual Beli Rekening Judi Online
Rabu, 19 Juni 2024 - 20:29 WIB
JAKARTA - Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online , Hadi Tjahjanto menyebut pihaknya akan melakukan penindakan terhadap jual beli rekening yang digunakan untuk transaksi judi online . Hadi pun menceritakan modus pelaku mendekati korban.

"Modusnya yang pertama adalah pelaku datang ke kampung-kampung ke desa-desa. Setalah datang mereka akan mendekati korban ngobrol dengan korban," ujar Hadi dalam jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Hadi Tjahjanto: Satgas Akan Tutup Top Up Judi Online di Minimarket

Setelah mengobrol, kata Hadi, nantinya akan dibukakan rekening secara online. Rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul.

"Oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," jelasnya.

Hadi pun meminta Bareskrim dan Puspom TNI untuk menugaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menertibkan hal tersebut.

"Untuk menindak pelaku ini karena pelaku ini masuk justru sampai ke lapisan terbawah masyarakat. Dan saya juga minta kepada Wadanpuspom TNI dilaporkan kepada Panglima TNI agar segera dibuatkan radiogram agar termasuk Wakabareskrim dibuatkan radiogram agar Babinsa Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia itu melaksanakan tugas yang saya sampaikan tadi."

"Adalah melindungi masyarakat dengan cara mencari siapa pelakunya itu segera ditangkap dan laporkan ke kepolisian khususnya untuk jual beli rekening," sambung Hadi.

Hadi mengungkapkan bahwa berdasarkan data demografi yang dimilikinya pemain judi online usia di bawah 10 tahun itu ada 2% dengan totalnya 80 ribu. Kemudian usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun ada 11% datanya kurang lebih 440 ribu, usia 21 sampai 30 tahun 13% sebanyak 520 ribu.

Lalu usia 30 sampai 50 tahun itu 40% sebanyak 1.640.000, usia di atas 50 tahun itu 34% itu jumlahnya 1.350.000.

Baca juga: Uang di 5 Ribu Rekening Diduga terkait Judi Online Bakal Diserahkan ke Negara jika Tak Ada Laporan

"Ini rata-rata adalah kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80% dari jumlah pemain 2,37 juta dan kluster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara 10 sampai dengan 100 ribu rupiah. Menurut data untuk kluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara 100 ribu sampai 40 miliar," paparnya.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol