floating-Jadi Korban Mafia Tanah,...
Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Cianjur Minta Tolong AHY
Jadi Korban Mafia Tanah,...
Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Cianjur Minta Tolong AHY
Sabtu, 22 Juni 2024 - 18:39 WIB
JAKARTA - Ridwan, warga Cianjur, Jawa Barat mendatangi Kantor Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ridwan mengadukan nasibnya yang diduga jadi korban mafia tanah.

Hak atas tanahnya seluas kurang lebih 1,28 hektare, hingga kini tak juga dia miliki. "Kita menyampaikan pengaduan atas pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan dalam ketentuan perundang-undangan oleh instansi terkait. Karena diduga ada indikasi keterlibatan mafia tanah memengaruhi penanganan dan penyelesaiannya," ujar kuasa hukum Ridwan, Emanuel R Pandega, Sabtu (22/6/2024).

"Kita minta atensi kepada BPN, khususnya Satgas Anti Mafia Tanah terhadap permasalahan hukum klien kami yang sampai saat ini belum ada penyelesaian secara konkret," imbuhnya.

Baca juga: Wapres Minta AHY Berantas Mafia Tanah hingga Masalah Sertifikat Ganda

Emanuel menjelaskan, perkara ini bermula saat sengketa terjadi atas kepemilikan tanah yang kini akan dibangun pusat perbelanjaan itu. Kliennya pun menempuh jalur hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang akhirnya dimenangkan Ridwan. "Sudah final berdasarkan putusan PK Nomor 160/Pdt/2007 tanggal 28 September 2007," ucapnya.

Namun saat upaya PK berlangsung, lanjut dia, ada sejumlah gugatan dengan objek dan subjek yang sama oleh pihak lawan. Hingga akhirnya perkara itu inkrah dengan putusan PK pula. "Putusan PK Nomor 245/Pdt/2011 tanggal 20 Februari tahun 2011 kita dikalahkan. Sehingga terjadilah dua produk hukum yang saling bertentangan," kata Emanuel.

Baca juga: Mantan Guru Besar IPB Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Menteri AHY

Sementara, Ridwan menjelaskan pihaknya telah mengajukan balik nama kepemilikan lahan ke BPN setempat usai menang PK. Namun upaya itu tak berjalan sesuai harapan. "Tahun 2012 kita sudah ajukan ke BPN untuk balik nama, tapi di sana itu ditunda-tunda terus, dengan alasan ada perkara yang lain," kata dia.

Atas itu, Ridwan menduga ada mafia tanah di balik perkara lahan tersebut. Karenanya ia bersama kuasa hukum mengadu ke AHY.

"Karena sudah PK sudah dieksekusi, sudah selesai seharusnya tapi ditunda-tunda tunggu putusan, yang saya kira ini sudah ada permainan mafia tanah. Di dalam putusannya juga diduga melanggar hukum acara," kata dia.

"Semoga Menteri AHY memberikan atensi terhadap pengaduan kami dan hak-hak hukum objek sengketa yang telah dimenangkan klien kami itu bisa dilaksanakan," sambung Emanuel.

Ridwan berharap ke depan ada hukum pidana bagi hakim yang menyalahgunakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan sebatas sanksi administrasi. Sebab Ridwan menduga ada hukum acara yang dilanggar dari putusan hakim yang merugikan pihaknya.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Sjafrie-AHY Sinkronkan...
Sjafrie-AHY Sinkronkan Pengamanan Ruang Udara hingga Pengembangan Rute Penerbangan
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi