floating-Rebutan Lahan Parkir,...
Rebutan Lahan Parkir, Ayah dan Anak Mabuk Keroyok Tetangga di Makassar
Rebutan Lahan Parkir,...
Rebutan Lahan Parkir, Ayah dan Anak Mabuk Keroyok Tetangga di Makassar
Senin, 24 Juni 2024 - 08:15 WIB
MAKASSAR - Tiga lelaki yang merupakan ayah dan anak diringkus polisi setelah mengeroyok seorang tetangga akibat salah paham terkait lahan parkir. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu yang digunakan untuk menganiaya korban.

Ketiga pelaku saat ini telah digiring ke Mapolsek Panakukkang untuk menjalani proses lebih lanjut. “Pelaku tiga orang merupakan ayah dan anak, motif salah paham,” kata Panit 1 Resmob Polsek Pankukkang Ipda Munawari Amri, Senin (24/6/2024).

Penangkapan tersangka bermula petugas mendapatkan informasi bahwa seorang lelaki bernama Iwan, warga Jalan Pampang, Kota Makassar, dikeroyok oleh tiga lelaki di depan Kampus Universitas Bosowa Kota Makassar.

Baca Juga: Rebutan Lahan Parkir Pasar di Kota Jambi, Jukir Tewas Ditikam

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah para tersangka di Jalan Pampang, Kota Makassar. Dari rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan tiga lelaki yang merupakan ayah dan anak tanpa perlawanan.

Bersama sebatang kayu yang digunakan sebagai alat penganiayaan, ketiganya digiring ke Mapolsek Panakukkang untuk proses interogasi lebih lanjut. ”Untuk motif, kami masih melakukan pendalaman, namun dugaan sementara akibat masalah lahan parkir,” ucapnya.

Di hadapan polisi, Indar, salah satu tersangka mengaku bahwa pengeroyokan tersebut terjadi karena beberapa hari sebelumnya, korban dan dirinya terlibat salah paham saat pesta miras. “Kondisi mabuk, saya emosi,” kata Indar.

Ketika bertemu di lokasi kejadian, korban diduga memulai pertengkaran dengan hendak memukul tersangka, namun tersangka melakukan perlawanan sehingga terjadilah pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian lengan dan wajah.

Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lima tahun lamanya. Kasus pengeroyokan ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
(ams)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
BRI Insurance dan PNM...
BRI Insurance dan PNM Tanam 7.000 Mangrove di Makassar