floating-Gibran Bersama Pj Gubernur...
Gibran Bersama Pj Gubernur DKI Kunjungi Warga: Enggak Ada Agenda, Hanya Mampir Aja
Gibran Bersama Pj Gubernur...
Gibran Bersama Pj Gubernur DKI Kunjungi Warga: Enggak Ada Agenda, Hanya Mampir Aja
Jum'at, 28 Juni 2024 - 11:39 WIB
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) terpilih dalam Pemilu 2024 yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjelaskan, alasan dirinya mendampingi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau permukiman warga di Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada Jumat (28/6/2024). Gibran mengaku, tidak ada agenda apa pun di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Gibran saat melaksanakan kunjungan ke kampung nelayan di RW01 dan RW04, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.

"Enggak ada agenda apa-apa. Mampir aja," ujar Gibran Rakabuming Raka ketika ditanya apakah kehadirannya di Jakarta untuk menduetkan Heru Budi Hartono dan Kaesang Pangarep dalam Pilgub DKI Jakarta 2024.

Baca juga: Heru Budi Sebut Kehadiran Gibran untuk Mengecek Proyek Strategis di Jakarta

Ketika ditanya dirinya hadir di lokasi sebagai Wali Kota atau Wapres terpilih, Gibran mengaku dirinya hadir sebagai Wali Kota Solo. "Ya sebagai Wali Kota," jawab Gibran singkat.

Saat sesi doorstop dengan awak media usai Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono selesai menyampaikan statement, Gibran memilih tidak berbicara lebih lanjut. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada 25 April 2024 lalu.

Baca juga: Sempat Jadi Berandalan, Surat Yasin Ubah Kehidupan Kelam Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Dalam Bab IX UU tersebut mengatur soal kawasan aglomerasi. Pasal 51 ayat 1 menyebutkan bahwa kawasan aglomerasi dibentuk untuk mensinkronisasi pembangunan Jakarta dengan daerah sekitarnya.

Berdasarkan Bab I UU DJK, kawasan aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.

Kawasan aglomerasi mencakup 10 daerah yaitu Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Cianjur.

Sinkronisasi pembangunan di kawasan aglomerasi akan mencakup transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, maupun penataan ruang.

Dalam Pasal 55 RUU DKJ, disebutkan untuk mengoordinasikan tata ruang dan rencana Pembangunan kawasan aglomerasi akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden. Dengan demikian, Wakil Presiden akan memiliki fungsi strategis berupa mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang pada Kawasan Aglomerasi.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua