floating-Lolos PPDB Jabar 2024...
Lolos PPDB Jabar 2024 Tahap 2? Ini Waktu Daftar Ulang Peserta
Lolos PPDB Jabar 2024...
Lolos PPDB Jabar 2024 Tahap 2? Ini Waktu Daftar Ulang Peserta
Jum'at, 05 Juli 2024 - 10:15 WIB
BANDUNG - Ini waktu daftar ulang PPDB Jabar 2024 Tahap 2. Hasil seleksi PPDB Jabar 2024 tahap 2 (Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat) diumumkan pada Jumat (5/7/2024). Peserta yang lolos seleksi PPDB Jabar 2024 tahap 2 nantinya harus mengikuti tahapan selanjutnya yakni daftar ulang. Artikel kali ini akan membahas informasi daftar ulang PPDB Jabar 2024 tahap 2, simak ya!

Kapan Daftar Ulang PPDB Jabar 2024 Tahap 2?



Peserta yang lolos seleksi PPDB Jabar 2024 tahap 2 nantinya harus mengikuti tahapan selanjutnya yakni daftar ulang yang akan dimulai pada 8 Juli 2024. "8-9 Juli 2024 daftar ulang PPDB tahap 2," demikian yang tertulis di laman resmi PPDB Jabar, Kamis (4/7/2024).

Daftar ulang PPDB Jabar 2024 tahap 2 bisa dilakukan secara online atau offline langsung di sekolah tujuan. Sementara cara daftar ulang bisa dilihat langsung di sekolah tujuan.

Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2024



1. Buka laman ppdb.jabarprov.go.id.

2.Pilih 'Cek Hasil Seleksi'

3. Pilih wilayah atau cabang dinas sesuai kabupaten/kota pendaftaran, kemudian klik "Lihat Selengkapnya"

4. Pilih "Hasil Seleksi"

5. Cari sekolah tujuan SMA/SMK/SLB, lalu klik "Lihat"

6. Pada informasi sekolah akan terdapat tulisan "Pendaftar yang diterima dimohon untuk memeriksa informasi daftar ulang di halaman Info Sekolah

7. Kemudian klik pada bagian "Klik Disini" untuk melakukan daftar ulang online. 8. Daftar ulang dilakukan secara daring atau online di laman sekolah penerima atau melalui media sosial dan media komunikasi seperti WhatsApp.

Baca juga: Masih Ragu Pilih Sekolah? Ini 15 SMA Terbaik di Bandung Berdasarkan Nilai UTBK

Daftar ulang offline



1. Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online).

2. Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman).

3. Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

4. Menunjukkan dokumen persyaratan asli.

Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang. Jika tidak, dianggap mengundurkan diri. Sementara daya tampung yang kosong karena peserta tidak daftar online akan diisi oleh calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dan domisili calon peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
(wyn)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Sambut Tahun Ajaran...
Sambut Tahun Ajaran Baru, Keluarga Mulai Siapkan Kebutuhan Belajar Anak
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Kejar Tahun Ajaran Baru,...
Kejar Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Tahap II Ditargetkan Fungsional Juli 2026