BANDUNG - Tim kuasa hukum para terpidana kasus
Vina Cirebon akan melaporkan
Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky, ke Bareskrim Polri. Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan tindak kekerasan atau penyiksaan terhadap para terpidana pada 2016 silam.
"Kami sudah melaporkan Pasren (ketua RT) dan Aep. Mungkin (pelaporan) yang sekarang ini Rudiana (Iptu Rudiana)," kata Wiwi Maryanti kuasa hukum terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina dan Eky di Rutan Kebonwaru, Bandung, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Kapolsek Kapetakan Iptu Rudiana Menghilang, Keberadaan Ayah Eki Jadi Misteri Wiwi menyatakan para terpidana seumur hidup seperti Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto dan Rivaldi alias Ucil, menceritakan disiksa oleh Iptu Rudiana saat diperiksa di Polres Cirebon Kota. Foto para terpidana babak belur akibat disiksa polisi pun telah beredar luas.
"Mereka menyampaikan Rudiana menyiksa mereka. Anak anak ini (Supriyanto, Hadi Saputra, Eko Sandi, dan Rivaldi) babak belur," ujarnya.
Wiwi mengatakan akan melaporkan Rudiana ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (17/7/2024). Namun, tim kuasa hukum belum berencana melaporkan Rudiana ke Propam Polri.
"Besok ke Bareskrim Polri melaporkan Rudiana karena pernyataan dari anak-anak (terpidana kasus Vina Cirebon)," tutur Wiwi.
Baca juga: Heboh Kemunculan Iptu Rudiana di HUT Bhayangkara ke-78 di Cirebon, Ini Penampakannya Wiwi Maryani para terpidana mengatakan, tim Peradi telah mengajukan surat permohonan pemindahan terpidana ke Lapas Cirebon.
Namun, tim kuasa hukun mendapatkan informasi Polda Jabar yang meminjam para terpidana sehingga yang harus mengembalikan para terpidana adalah polda.
"Peradi sudah bersurat ke Dirjen Lapas artinya memang harus dipindahkan kembali cuma yang meminjam Polda. Polda yang harus mengembalikan ke sana," kata Wiwi mendampingi keluarga menjenguk terpidana di Rutan Kebonwaru.
(shf)