floating-Korupsi Dana Desa Rp663...
Korupsi Dana Desa Rp663 Juta, Kades di Lahat Ditetapkan Tersangka
Korupsi Dana Desa Rp663...
Korupsi Dana Desa Rp663 Juta, Kades di Lahat Ditetapkan Tersangka
Senin, 29 Juli 2024 - 13:53 WIB
LAHAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan Kepala Desa (Kades) Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, berinisial MW, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. MW diduga menggelapkan dana desa sebesar Rp 663 juta untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi.

Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan MW sebagai tersangka. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, MW langsung ditahan di Lapas Suka Ratu Lahat.

Menurut Toto Roedianto, MW melakukan penyimpangan dana desa dari anggaran tahun 2020 sebesar Rp 663 juta dengan modus melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan sepenuhnya.

"Tersangka MW kami tetapkan setelah melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi dan bukti yang ada. Penyimpangan dana desa ini dilakukan dengan modus belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya," jelasnya.

Baca Juga: Mantan Kepala Desa di Gowa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lahat, Firmansyah menambahkan bahwa dana yang digelapkan oleh MW digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi. "Tersangka menggunakan uang hasil korupsi untuk berjudi, pergi ke tempat karaoke, dan berfoya-foya," ungkapnya.

Selain itu, Kejari Lahat juga berupaya mengejar aset-aset tersangka yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
(hri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama