floating-Kementerian PPPA Minta...
Kementerian PPPA Minta Proses Hukum Penganiaya Balita di Daycare Depok Tetap Optimal Meski Hamil
Kementerian PPPA Minta...
Kementerian PPPA Minta Proses Hukum Penganiaya Balita di Daycare Depok Tetap Optimal Meski Hamil
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 15:15 WIB
DEPOK - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap proses hukum terhadap MI alias Meita pelaku penganiayaan balita di Daycare Wensen School , Cimanggis, Depok tetap dilakukan seoptimal mungkin. Tak hanya itu, meski pelaku dalam kondisi hamil atau mengandung hak anak tetap diperoleh.

"Ya tentunya kami berharap proses hukum terhadap pelaku dijalani seoptimal mungkin kita mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Depok memproses hukum, tentunya teman teman juga mendengar bahwa pelaku sedang hamil atau mengandung tentu anak yang di dalamnya tentu kita pastikan hak anak mulai dari kandungan diperoleh," ujar Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jumat (2/8/2024).

Baca juga: Penganiaya Anak di Daycare Depok sedang Hamil, KPAI Harap Proses Hukum Berjalan

Lany menekankan bahwa proses hukum tak akan mempengaruhi dengan adanya status hamil dari pelaku.

"Tapi proses hukum tidak mempengaruhi adanya kehamilan tersebut dan sebagainya sehingga proses hukum terhadap pelaku harus seoptimal mungkin dan dilakukan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259.

Wensen School memiliki SK Pendirian Sekolah 421.1/8505/Disdik/2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.

Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan HW (9 bulan).

Baca juga: Polisi Hari Ini Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare Depok

Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Punya Anak Balita, Ria...
Punya Anak Balita, Ria Ricis Mengaku Sedih Lihat Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha
Presiden Prabowo Janji...
Presiden Prabowo Janji Bangun Daycare untuk Buruh
Menko PMK Bentuk Gugus...
Menko PMK Bentuk Gugus Tugas Tata Kelola Daycare Buntut Kasus Little Aresha
Hakim Terseret Kasus...
Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Jogja, Menko PMK: Proses Hukum di Polisi
TIDAR Desak Pembenahan...
TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Buntut Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta