floating-Diskon Susu Formula...
Diskon Susu Formula Dilarang, Pengusaha: Tak Berpengaruh ke Penjualan
Diskon Susu Formula...
Diskon Susu Formula Dilarang, Pengusaha: Tak Berpengaruh ke Penjualan
Minggu, 04 Agustus 2024 - 13:42 WIB
JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang melarang produsen atau distributor susu formula untuk memberikan diskon atau potongan harga. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024.

Baca Juga: Produsen Susu Formula Dilarang Pasang Iklan, Beri Diskon dan Gandeng Influencer

Menanggapi hal ini Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Indonesia, Juan Permata Adoe menilai larangan pemberian diskon tidak akan mempengaruhi penjualan susu formula khusus bayi.

Pasalnya menurutnya, para produsen dan juga distributor susu formula juga sudah menghitung jumlah konsumsi produk yang mereka jual, sehingga setiap produk yang ada di pasaran dapat terjual habis sebelum masa kadaluarsa.

"Itu kan sistem penjualannya dia ada kadaluarsa, jadi kalau ngomongin susu itu sensitif dengan waktu. Jadi dia (produsen) nggak bisa salah ya (dalam memproduksi jumlah produk)," kata Juan saat dijumpai di Kementerian Perdagangan, Selasa (30/8/2024).

"Itu barangnya kita sudah hitung harus habis, kalau nggak habis itu otomatis ditarik. Nggak bisa kasih diskon-diskon gitu. Memang gak bisa (kasih diskon atau promosi). Tapi umumnya habis," lanjutnya.

Baca Juga: RI Pelajari Program Makan Siang dan Susu Gratis ke Swedia

Untuk diketahui, dalam pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024 disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa.

Pertama, pemberian contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma, penawaran kerja sama atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

Kemudian produsen dan distributor dilarang melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah. Lalu pemberian potongan harga (diskon) atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi sebagai daya tarik dari penjual.

Selanjutnya, produsen susu formula dilarang menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi kepada masyarakat.

Selain itu dilarang melakukan pengiklanan susu formula yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial serta promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Hari Keempat PRJ 2026...
Hari Keempat PRJ 2026 Padat Pengunjung, Area Kuliner Paling Ramai
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, ASDP Perkuat Layanan dan Keselamatan Penyeberangan