floating-Perkara Firli Bahuri...
Perkara Firli Bahuri Bertemu SYL Naik ke Tahapan Penyidikan
Perkara Firli Bahuri...
Perkara Firli Bahuri Bertemu SYL Naik ke Tahapan Penyidikan
Selasa, 13 Agustus 2024 - 13:38 WIB
JAKARTA - Polisi memastikan status perkara mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang terkait dengan dugaan pelanggaran atas Pasal 36 UU KPK telah ditingkatkan dari tahapan penyelidikan ke penyidikan. Adapun pasal tersebut mengatur soal larangan Pimpinan KPK bertemu pihak berperkara.

Pihak berperkara yang dimaksud yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Polda Metro Kebut Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL

"LP kedua terkait Pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses dan tidak ada penanganan perkara aquo," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (13/8/2024).

Meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Firli belum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, terkait pelanggaran atas pasal lainnya yakni Pasal 12 e atau 12 b atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP masih berproses untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Diketahui, untuk pasal yang mengatur tentang pemerasan tersebut, Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah lengkap hanya tinggal beberapa petunjuk atau hasil koordinasi dengan JPU yang kita penuhi dan saat ini sedang berproses," ucap dia.

Ade memastikan penyidikan perkara bakal dilakukan secara profesional dan transparan. Dia juga memastikan pihaknya tak mengalami kendala selama proses penyidikan.

"Kami janjikan penyidikan dalam penanganan perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya transparan dan tuntas," jelas dia.

Dalam kasus ini, Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dengan jeratan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.

Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima. Baca juga: Polda Metro Hampir Rampungkan Perkara Firli Bahuri

Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi