floating-Anwar Usman Menang Gugatan,...
Anwar Usman Menang Gugatan, PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo
Anwar Usman Menang Gugatan,...
Anwar Usman Menang Gugatan, PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo
Selasa, 13 Agustus 2024 - 19:17 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha ( PTUN ) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman atau paman dari Gibran Rakabuming Raka. PTUN meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

"Mengabulkan gugatan sebagian," bunyi amar putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Dalam amar putusan itu, PTUN meminta agar keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," sambungnya.

Putusan itu juga menyatakan mengabulkan permohonan Anwar Usman agar dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Akan tetapi, PTUN tidak menerima Anwar Usman kembali duduk sebagai Ketua MK.
(abd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat