floating-Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Masjid Bojonegoro yang Viral di Media Sosial
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Masjid Bojonegoro yang Viral di Media Sosial
Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:49 WIB
BOJONEGORO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil menangkap Subakar (32), warga Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, yang diduga kuat sebagai pelaku pelecehan seksual di Masjid Al-Ukhuwa, Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Aksi bejat ini terekam CCTV dan menjadi viral di media sosial.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, mengungkapkan bahwa Subakar berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. "Kami berhasil menangkap pelaku pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Lamongan," jelas AKP Fahmi, Rabu (21/8/2024).

Menurut AKP Fahmi, penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan analisis rekaman CCTV yang merekam jelas aksi pelaku di dalam masjid. "Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Bojonegoro untuk penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Baca Juga: Kunjungi Kerabat di Kulonprogo, Warga Bojonegoro Meninggal Mendadak

Peristiwa memalukan tersebut terjadi pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 11.53 WIB saat para jamaah tengah melaksanakan sholat Dhuhur di Masjid Al-Ukhuwa. Subakar, yang mengenakan sweater hitam dan celana jeans, memasuki masjid dari arah belakang dan mendekati jamaah perempuan yang sedang bersujud. Tanpa segan, pelaku membuka celananya dan melakukan tindakan asusila kepada salah satu jamaah perempuan yang masih mengenakan mukena putih.

Aksi tersebut sontak membuat salah satu jamaah perempuan yang melihat kejadian langsung berteriak, menyebabkan pelaku melarikan diri. Meskipun sempat dikejar oleh jamaah lainnya, Subakar berhasil kabur. Namun, berkat rekaman CCTV yang dengan cepat menyebar di media sosial, identitas pelaku segera diketahui.

Kini, Subakar harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Ia terancam dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
(hri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kisah Utsman bin Affan...
Kisah Utsman bin Affan Merobohkan Masjid Nabawi, Bangun Ulang Menjadi Megah
Inilah 4 Masjid yang...
Inilah 4 Masjid yang Harus Dikunjungi Jemaah Haji di Tanah Suci
Masjid Quba, Masjid...
Masjid Quba, Masjid Istimewa yang Dipuji Allah dalam Al-Qur'an
Mengenal Masjid Pertama...
Mengenal Masjid Pertama yang Dibangun di Muka Bumi
Viral Lagu MBG: Mas...
Viral Lagu MBG: Mas Bahlil Ganteng, Sekjen Golkar: Bukan Sindiran atau Body Shaming