floating-Penjelasan Polisi soal...
Penjelasan Polisi soal Ratusan Demonstran Tolak RUU Pilkada Belum Dibebaskan
Penjelasan Polisi soal...
Penjelasan Polisi soal Ratusan Demonstran Tolak RUU Pilkada Belum Dibebaskan
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 20:04 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap ratusan demonstran yang ditangkap saat unjuk rasa menolak RUU Pilkada di Kawasan DPR/MPR, pada Kamis 22 Agustus 2024 belum dibebaskan. Dari total 301 demonstran yang ditangkap hanya 112 demonstran dilepas.

"Jadi untuk yang di Jakarta Barat itu semuanya sudah selesai, 105 ya. Untuk yang di Polda itu tujuh yang sudah dipulangkan dari 50. Tujuh itu enam anak dan satu wanita. Berarti 43 masih dilakukan pendalaman ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

"Kemudian yang di Jakarta Timur 143, dan Jakarta Pusat ini masih dilakukan pendalaman. Nanti kami update lagi ya," sambungnya.

Baca juga: Demo Tolak RUU Pilkada di DPR, Mahasiswa Bakar Ban hingga Poster

Ade Ary mengatakan, ratusan demonstran yang belum dibebaskan tersebut masih menjalani pemeriksaan terkait pengrusakan fasilitas umum.

"Belum karena proses pengambilan keterangan ini juga membutuhkan waktu," ungkapnya.

Ade Ary pun mengimbau agar demonstran tak melakukan aksi anarkis saat unjuk rasa. Kata dia, ada masyarakat umum yang perlu dihargai.

"Ada hak dan kewajiban salah satu pihak dengan pihak yang lain itu kadang bersentuhan, ini harus saling, harus saling ya," tegas Ade Ary.
(maf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan