floating-Soal Langkah RCTI-iNews...
Soal Langkah RCTI-iNews Gugat UU Penyiaran, Roy Suryo: Sah-sah Saja
Soal Langkah RCTI-iNews...
Soal Langkah RCTI-iNews Gugat UU Penyiaran, Roy Suryo: Sah-sah Saja
Kamis, 27 Agustus 2020 - 14:14 WIB
JAKARTA - Ahli multimedia Roy Suryo menilai uji materi atau judicial review yang diajukan oleh RCTI dan iNews TV terhadap Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) sah-sah saja. Pasalnya, uji materi ini dimaksudkan agar semua platform penyiaran patuh terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di negeri ini, baik secara konten maupun pajak.

"Saya sih melihatnya sah-sah saja RCTi dan iNews sebagai entitas bisnis penyiaran melakukan uji materi tersebut," ujar Roy Suryo kepada SINDOnews, Kamis (27/8/2020).

Mantan anggota DPR RI ini mengatakan, persoalan pemerintah punya posisi sendiri, itu memang sudah tugas, pokok dan fungsinya. "Bagi saya, sepanjang bermanfaat untuk kemaslahatan rakyat, go on," kata mantan menteri pemuda dan olahraga era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.(Baca juga: Dukung RCTI Uji Materi UU Penyiaran, DPR: Sejak Lama Kejar Pajak Youtube )

Sekadar diketahui, RCTI memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk merumuskan redaksional Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran menjadi: ”Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.”

Uji materi ini ditujukan kepada semua layanan dan tayangan video yang berbasis spektrum frekuensi radio, tanpa terkecuali. Uji materi dimaksudkan agar semua konten video diatur sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak menjadi liar dan berbahaya bagi NKRI.
(nbs)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 79-80: Rencana Dipa Bungkam Danang Gagal Total
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'