floating-Bakal Cakada yang Dinyatakan...
Bakal Cakada yang Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat sebagai Kontestan Pilkada Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu
Bakal Cakada yang Dinyatakan...
Bakal Cakada yang Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat sebagai Kontestan Pilkada Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu
Kamis, 19 September 2024 - 17:02 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan menetapkan bakal calon kepala daerah menjadi kontestan Pilkada 2024 pada 22 September 2024. Bagi bakal cakada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, masih bisa mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jika calon kepala daerah ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh KPU sehingga kemudian yang bersangkutan bisa mengajukan sengketa kepada Bawaslu," ucap ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Kamis (19/9/2024).

Bagja menyadari sengketa pascapenetapan calon kepala daerah cukup rawan. Sebab, sangat dimungkinkan massa tak terima atas hasil penetapan yang dilakukan KPU.

"Kemungkinan kerawanan akan terjadi massa untuk melakukan pengepungan terhadap Kantor Bawaslu yang sedang atau akan melakukan proses musyawarah terbuka," sambungnya.

Untuk itu, Bagja meminta kepada jajaran Bawaslu daerah agar melakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat.

"Yang jelas kita meminta dan juga menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten, Kota, Provinsi untuk melakukan koordinasi kepada teman-teman kepolisian dan kejaksaan. Terutama teman-teman dari kepolisian dan TNI untuk melakukan pengamanan di Pilkada," katanya.

Baca juga: Bawaslu Akui Tak Bisa Larang Gerakan Pemilih Kotak Kosong, Ini Alasannya
(abd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum