floating-Divonis 20 Tahun Penjara...
Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Siap Banding
Divonis 20 Tahun Penjara...
Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Siap Banding
Senin, 04 November 2024 - 15:03 WIB
JAKARTA - Yudha Arfandi melalui tim kuasa hukumnya siap mengajukan banding atas putusan 20 tahun penjara kasus Dante oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (4/11/2024).

Hakim ketua PN Jaktim menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam putusan tersebut. Menurutnya, ada beberapa faktor vonis yang diterima Yudha lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.

Baca Juga: Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Dante

"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim dalam persidangan.

"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," ujar dia lago.

Hakim ketua kemudian memberikan waktu kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya apabila ingin mengajukan banding. Kuasa hukum Yudha, Daliun Sailan pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Sebelummya, JPU menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati dalam perkara kematian Dante. Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.

Yudha didakwa dengan Pasal Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Kasus Kematian Dante, Yudha Arfandi Dituntut Pidana Mati

Sementara, Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sedangkan, Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(tdy)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Trauma Kematian Anak,...
Trauma Kematian Anak, Tamara Tyasmara Tutup Hati untuk Pacar Baru: Sekarang Harus Selektif!
Putri Bha Meninggal,...
Putri Bha Meninggal, Calon Pewaris Raja Vajiralongkorn Berharta Rp770 Triliun Makin Misterius
Thailand Berduka, Putri...
Thailand Berduka, Putri Raja Vajiralongkorn Meninggal setelah Koma Hampir 4 Tahun
Video Persalinan Amanda...
Video Persalinan Amanda Manopo dan Baby Zac Viral, Ucapan soal Anak Kedua Curi Perhatian
Jadi Ibu Baru, Amanda...
Jadi Ibu Baru, Amanda Manopo Tulis Pesan Menyentuh dan Berterima Kasih untuk Fans