floating-Fuji Penjarakan Mantan...
Fuji Penjarakan Mantan Manajernya 2,6 Tahun, Terbukti Lakukan Penipuan dan Penggelapan
Fuji Penjarakan Mantan...
Fuji Penjarakan Mantan Manajernya 2,6 Tahun, Terbukti Lakukan Penipuan dan Penggelapan
Selasa, 12 November 2024 - 16:34 WIB
JAKARTA – Mantan manajer Fuji , Batara Ageng alias BA, telah menjalani sidang putusan atas kasus penipuan dan penggelapan dana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (12/11/2024).

Berdasarkan pantauan, sidang tersebut baru dimulai pada pukul 15.43 WIB. Sidang ini juga dihadiri oleh Fuji selaku korban, Fadly Faisal, Frans Faisal, serta kuasa hukum Sandy Arifin. Selain itu, sidang tersebut juga dihadiri oleh ibunda dari Batara Ageng, Arie Arsianthy.

Baca Juga: Fuji Sindir Tubagus Joddy usai Bebas Penjara: Enak Ya, tapi Gala Kehilangan Orang Tua Seumur Hidup

Kepada Batara Ageng, majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan hukuman selama 2,6 tahun penjara atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap Fuji.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan peggelapan terhadap orang yang terjalin hubungan kerja," ujar hakim ketua PN Jakbar dalam persidangan hari ini.

"Menjatuhkan saudara dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," tuturnya lagi.

Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Hakim juga menyebutkan hal yang meringankan untuk Batara Ageng dalam vonis tersebut.

"Hal yang merjngankan saudara yakni saudara bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah diadili sebelumnya," ucap hakim.

Seperti diketahui, Fuji melaporkan eks manajernya ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.

Baca Juga: Fuji Jadi Trending Kasus Dugaan Perselingkuhan Azizah Salsha, Fadly Faisal Marah

Dalam kontrak kerja sama antara Fuji dan BA, aliran dana dari agensi-agensi dikelola oleh BA, namun keuntungan yang didapat seharusnya langsung ditransfer ke rekening Fuji. BA menggelapkan dana sebesar Rp1,3 miliar dari hasil kerja sama Fuji dengan 20 agensi.

Adapun uang Rp1,3 miliar tersebut telah digunakan BA untuk membayar angsuran apartemen, mobil dan kebutuhan sehari-harinya.
(tdy)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Pilot Air Canada Ini...
Pilot Air Canada Ini Dituduh Terbang selama 17 Tahun Tanpa Lisensi yang Sah
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Awkarin hingga Sara Gibson
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Clara Shinta Resmi Laporkan...
Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami soal Dugaan Fitnah Titipan Uang Rp13 M