floating-Polisi Buru 3 DPO Kasus...
Polisi Buru 3 DPO Kasus Judi Online di Komdigi
Polisi Buru 3 DPO Kasus...
Polisi Buru 3 DPO Kasus Judi Online di Komdigi
Minggu, 17 November 2024 - 10:36 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap total 22 orang terkait kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini, polisi masih memburu 3 buron dalam kasus tersebut.

“Kalau DPO sekarang masih ada tiga, masih ada tiga lagi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya dikutip, Minggu (17/11/2024).

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap, Duit Rp3,1 Miliar Disita

Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci tiga orang yang masih dalam pengejaran.

Sementara, Polda Metro Jaya kembali menangkap 3 pelaku yang masuk DPO kasus judi online di Komdigi.

"Sabtu 16 November 2024, kami menangkap 3 DPO inisial B, BK, dan HF," kata Wira di Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024).

Para tersangka sedang diperiksa intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia pun membeberkan peran ketiganya.

"Peran B, BK, HF, maupun HE yang kemarin ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan website judi agar tidak diblokir Komdigi," katanya.

"Dengan demikian, total tersangka yang sudah diamankan Polda Metro Jaya terkait kasus judi online yang ditangani sebanyak 22 orang," ujar Wira.

Dari tangan 3 pelaku, polisi menyita berbagai macam mata uang dengan jumlah Rp600 juta.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo