floating-Massa Kepung Polrestabes...
Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
Massa Kepung Polrestabes...
Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
Senin, 25 November 2024 - 07:43 WIB
JAKARTA - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peristiwa Rohidin Mersyah sempat menggunakan rompi polisi.

Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka

Direktur Penyelidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan bahwa simpatisan dari Rohidin Mersyah sempat mengepung Polrestabes Bengkulu, tempat dilakukannya pemeriksaan Rohidin Mersyah usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Setiba di sana (Polrestabes Bengkulu) dilakukan pemeriksaan sampai pagi. Tetapi situasi di pagi itu sudah berkumpul sangat banyak simpatisan dari saudara RM, mengepung dari Polrestabes sana,” kata Asep Guntur Rahayu, Minggu (24/11/2024) malam.

Asep menjelaskan, simpatisan ramai mengepung saat penyidik KPK yang bertugas ingin membawa delapan orang terjaring OTT di Bengkulu ke Jakarta. Pihaknya pun memikirkan keselamatan semua pada waktu itu.

“Yang paling utama aldalag bagaimana kita menyelematkan dari orang-orang, termasuk juga personel kami dan juga orang-orang yang dibawa ke sini (KPK) sebanyak 8 orang,” ujar dia.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Respons Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Dia menuturkan, KPK akhirnya meminta bantuan kepada pihak Kepolisian untuk membawa para pihak yang terjaring OTT ke Jakarta.

Pada saat itulah, Rohidin Mersyah menggunakan rompi sebagai kamuflase atau penyamaran.

“Jadi yang paling dicari adalah pak RM (Rohidin Mersyah). Nah makanya itu kemudian dipinjamkanlah rompinya di sana dalam rangka kamuflase supaya tidak menjadi sasaran dari orang-orang yang ada di situ. Jadi itu dalam rangka kamuflase saja untuk keamanan saja,” jelasnya.

Sebagai informasi, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut yakni Rohidin Mersyah (RM) Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri (IF) selaku Sekda Provinsi Bengkulu dan EV (Evriansyah) alias AC selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan