floating-Puslapdik Disarankan...
Puslapdik Disarankan Jadi Badan Khusus untuk Integrasi Penyaluran Beasiswa
Puslapdik Disarankan...
Puslapdik Disarankan Jadi Badan Khusus untuk Integrasi Penyaluran Beasiswa
Jum'at, 06 Desember 2024 - 21:00 WIB
JAKARTA - Pecahnya Kemendikbudristek memunculkan kekhawatiran akan keberlanjutan penyaluran beasiswa dan bantuan pendidikan lainnya di sekolah dan perguruan tinggi. Meski penyaluran dana pendidikan tetap berlanjut pada 2024, tetapi muncul kebingungan atas kondisi pecahnya Kemendikbudristek.

Melalui Surat edaran Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) nomor 1947/J5/LP.01.00/2024 pada 23 November 2024 menyatakan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik jenjang SD-SMA sederajat tahun 2024. Penetapan dan penyaluran itu itu telah dilaksanakan pada 3 Desember 2024.

Tapi, sebelumnya Pengamat Pendidikan UGM Budi Santoso Wignyosukarto menyatakan, integrasi sistem pembiayaan pendidikan dalam satu wadah tetap diperlukan untuk mempermudah koordinasi.

Dengan pecahnya Kemendikbudristek menjadi Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Dasar-Menengah, serta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi tugas Puslapdik harus tetap berjalan.

Bantuan pemerintah untuk pembangunan sosial, dalam hal ini pendidikan, harus dijalankan oleh satu instansi agar data yang ada tidak saling tumpang tindih. Budi menegaskan, upaya itu pun diperlukan dalam memastikan arahan bantuan bisa tepat sasaran.

"Orang tidak boleh seenaknya ambil bidang sekolah, harus ada arahan sesuai dengan tujuan pembangunan. Misal negara membutuhkan tenaga terampil di bidang tertentu, maka subsidi beasiswanya diarahkan ke sana. Itu gunanya Puslapdik," ujar Budi, melalui siaran pers, Jumat (6/12/2024).

Menurut Budi, jika kewenangan tersebut nantinya dipecah dalam beberapa lembaga yang berbeda, kesulitan koordinasi pasti akan muncul. Tidak dimungkiri, dalam satu lembaga saja, koordinasi terkadang tidak berjalan baik, lebih lagi jika berbeda. Dia menyoroti dengan kondisi setiap sektor mempunyai ambisi dan program percepatan masing-masing dan mungkin tidak terstruktur secara nasional.

"Dengan kemajuan teknologi, harusnya birokrasi bisa dikecilkan, agar mudah koordinasinya, tapi ternyata saat ini malah dibesarkan, dipecah-pecah lagi, apa tidak semakin menyulitkan koordinasi?" ujarnya.

Pasalnya, saat program berjalan dengan melibatkan banyak kementerian, aturan turunan yang diterima ke daerah seringkali akhirnya berbenturan. Kondisi itu akan semakin memperburuk koordinasi yang sebelumnya sulit dilakukan.

Pemerintah perlu terus mendorong peran dan tugas Puslapdik jika memang yang dimaksudkan sebagai institusi yang memikirkan pembiayaan pendidikan bagi rakyat sejak kecil hingga menjadi pekerja yang mendukung pembangunan bangsa. Sangat memungkinkan Puslapdik tetap berperan dan mengelola biaya pendidikan dari jenjang PAUD hingga Kuliah walaupun dibiayai tiga kementerian.

"Mestinya bisa, misal dibawah Kemenko PMK," ujar Budi mengusulkan untuk membuat tugas Puslapdik terus berjalan.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah sependapat untuk membuat Puslapdik menjadi lembaga tersendiri dalam mengelola pembiayaan pendidikan. Puslapdik dinilai memang sangat mungkin menjadi lembaga sendiri jika memang adanya kebutuhan.

Opsi tersebut agar bisa menjawab kekhawatiran masalah penangan yang muncul akibat terpecahnya kementerian. Trubus mengingatkan, ketiga kementerian harus melakukan perundingan dalam menentukan posisi Puslapdik.

"Sebaiknya peran Puslapdik ini dilanjutkan karena sebagian dari tupoksi mencerdaskan kehidupan bangsa. Harus ada aturan yang disesuaikan lagi untuk menjalankannya," kata Trubus menegaskan.

Trubus melihat, meski bergerak dalam bidang pendidikan, kementerian yang sudah terpecah tidak dapat dipungkiri akan memiliki ego sektoral masing-masing dan sering kali tidak saling terintegrasi. Selain itu, dia pun menyoroti anggaran yang juga dipecah akan menyebabkan penyaluran bantuan akan semakin kecil.

"Terputus karena sudah lain meja, berarti birokrasi beda, pengambil kebijakan beda, ini ngga ada keberlanjutan, keberlangsungan PAUD ke pendidikan tinggi ini akhirnya terkendala," kata Trubus.

Berdasarkan surat edaran dari Puslapdik, jumlah penerima PIP dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK sebanyak 155.885 peserta didik. Dana yang tersalurkan adalah Rp107.797.950.000 dengan jumlah yang berbeda untuk setiap peserta didik pada masing-masing jenjang pendidikan.
(nnz)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
Beasiswa Program Doktor...
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen 2026 Dibuka, Tanggung Biaya Kuliah hingga Riset
SGU-Endress+Hauser Kembangkan...
SGU-Endress+Hauser Kembangkan Talenta melalui Beasiswa, Magang, dan Program Vokasi