floating-Gaji dan Tunjangan Brigadir...
Gaji dan Tunjangan Brigadir Anton Kurniawan, Oknum Polisi yang Tembak Mati Sopir Ekspedisi di Kalteng
Gaji dan Tunjangan Brigadir...
Gaji dan Tunjangan Brigadir Anton Kurniawan, Oknum Polisi yang Tembak Mati Sopir Ekspedisi di Kalteng
Rabu, 18 Desember 2024 - 13:48 WIB
JAKARTA - Brigadir Anton Kurniawan melakukan tindak pencurian dan kekerasan terhadap seorang sopir ekspedisi di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kini telah diamankan pihak berwajib. Menurut keterangan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Purwanto, Anton merupakan anggota Polresta Palangka Raya yang bermasalah. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya sejumlah alat bukti pemakaian sabu saat menjalankan aksi kejinya tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menduga perbuatan yang dilakukan oleh Brigadir Anton Kurniawan Setyanto melakukan penembakan demi mendapatkan uang untuk membeli narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Saksi Kunci Kasus Curas Oknum Polisi hingga Korban Tewas Jadi Tersangka, Istri Minta Keadilan

Anton sendiri telah beberapa kali keluar masuk penempatan khusus atau Patsus. Mulai dari kasus kecelakaan saat mengendarai mobil dinas, hingga tertangkap tangan melakukan pungutan liar pada 2022.

Gaji dan Tunjangan

Atas kasus ini mulai banyak orang yang penasaran akan sosok Anton, mulai dari kehidupan pribadi hingga pendapatannya per bulan sebagai anggota kepolisian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2025 atas Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian RI, gaji untuk perwira polisi berpangkat Brigadir adalah sekitar Rp2.416.400 - Rp3.971.000.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Guru Tak Sesuai Ekspektasi, Mendikdasmen Minta Maaf

Brigadir Polisi sendiri termasuk pangkat yang berada di golongan II atau Bintara. Dalam golongan ini terdapat enam tingkatan, dari Brigadir Polisi Dua hingga Ajun Inspektur Polisi Satu. Selain gaji, Anton juga mendapat tunjangan sebagai salah satu pemasukan pendapatannya. Beberapa tunjangan yang bisa dinikmati oleh Perwira Polri adalah Uang Lauk Pauk, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Pensiun.

Tunjangan suami/istri akan diberikan 10% dari gaji pokok, sementara tunjangan anak diberikan 2% dari gaji pokok. Terdapat pula tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang maupun beras, dan tunjangan lauk pauk.

Baca Juga: Siap-siap PPN 12%, Beban Rakyat Makin Berat

Adapun tunjangan umum untuk perwira polisi golongan II adalah sebesar Rp 180.000 per bulan, ditambah dengan tunjangan umum Polri yang mencapai Rp 75.000 per bulan. Pada dasarnya gaji Brigadir Anton Kurniawan mungkin tergolong kecil, namun jumlah tersebut belum ditambah dengan berbagai tunjangan yang didapat.
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual