JAKARTA - Kronologi selebgram
Chandrika Chika dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan kekerasan diungkap PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Nurma mengatakan
Chandrika Chika dilaporkan atas Pasal 351 tentang penganiayaan pada 14 Desember 2024 atas nama pelapor, YB.
Baca Juga: Selebgram Chandrika Chika Dilaporkan ke Polisi Kasus Penganiayaan Nurma menjelaskan kronologi singkat dugaan kekerasan yang dilakukan sang selebgram kepada YB. Masalah ini bermula usai keduanya saling pandang sehingga terjadi kesalahpahaman, di mana kejadian tersebut berlangsung pada 14 Desember, pada pukul 04.30 WIB.
"Menurut pengakuan oleh korban, dia berdiri kemudian ada seseorang perempuan berdiri menunggu kendaraan di salah satu kawasan di SCBD. Kemudian perempuan tersebut melihat, sebetulnya salah paham itu saling melihat dan saling pandang," tutur Nurma.
"Kemudian setelah itu tidak menerima dipandangi atau dilihat yaitu korban dan terjadilah perlakuan yang tidak baik," kata dia lagi.
Nurma menjelaskan jika Chika menyerang YB dengan tangab kosong. Namun, dia tak menjelaskan secara detail soal luka yang dialami YB.
Baca Juga: Gerak-gerik Chandrika Chika yang Terlihat Santai di Kantor Polisi Viral, Panen Nyinyiran Netizen "Secara fisik dia menyerang korban dengan tangan kosong itu yang dari keterangan korban," jelas Nurma.
"Nanti kita dalami luka-lukanya. Tapi sudah divisum sementara ini tapi belum keluar hasilnya," ucap dia.
(tdy)