floating-Suami Tikam Istri Gara-gara...
Suami Tikam Istri Gara-gara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online
Suami Tikam Istri Gara-gara...
Suami Tikam Istri Gara-gara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online
Senin, 23 Desember 2024 - 17:14 WIB
SUMSEL - Kesal tak diberi uang untuk bermain judi online (Judol) , Rangga Saputra (33) warga Desa Maur Baru Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel tega menikam istrinya sendiri. Akibat kejadian tersebut, korban Desmanita (26) mengalami luka tusuk di pinggang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 Wib membuat korban harus dirujuk ke Rumah Sakit AR Bunda di Kota Lubuklinggau untuk menjalani perawatan medis.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani mengatakan, saat ini tersangka telah ditangkap tak lama setelah kejadian. Pria ini pun dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca juga: Budi Arie Diperiksa Polisi, Mahfud MD: Biasanya Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

"Saat kejadian itu, korban sedang memasak di dapur. Kemudian tersangka menghampiri korban dan hendak meminjam uang kepada korban, tetapi korban tidak mau memberi uang dikarenakan tersangka suka menghabiskan uang untuk bermain judi online," ujar Koko Arianto, Senin (23/12/2024).

Arianto menyebut, korban pun marah kepada tersangka sambil berkata 'aku larai bae kalo roman ko, aku dak tan lagi' (saya lari saja kalau seperti ini, saya tak tahan lagi).

Baca juga: Fantastis! Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Tembeus Rp283 Triliun

"Mendengar ucapan korban tersebut, tersangka langsung mengambil pisau yang berada di dalam lemari. Tersangka juga sempat duduk di ruang tamu akan tetapi korban masih marah kepada tersangka," jelasnya.

Mendapati istrinya yang masih marah-marah, lanjut Koko, tersangka pun langsung menuju ke dapur dan menusuk korban sebanyak 1 kali di bagian pinggang hingga pisau yang digunakan menancap di tubuh korban.

"Setelah korban ditusuk, tersangka lari ke rumah seseorang yang terletak di Desa Bingin Rupit. Kemudian tersangka dibawa ke rumah Kadus Desa Bingin Rupit untuk mengamankan diri," jelasnya.

Tersangka pun berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara pada Minggu, 22 Desember 2024 pukul 12.10 WIB di rumah Kadus Desa Bingin Rupit.

"Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau tampa gagang masih tertancap di tubuh korban dan 1 helai baju warna merah milik korban," jelasnya.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Harkitnas 2026 Jadi...
Harkitnas 2026 Jadi Alarm Ancaman Generasi Muda, dari AI hingga Judi Online
3,4 Juta Situs Judi...
3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026