floating-Harvey Moeis Divonis...
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Harvey Moeis Divonis...
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Jum'at, 27 Desember 2024 - 16:47 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis , terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno mengatakan, pihaknya juga mengajukan banding untuk terdakwa lain dalam kasus tersebut. Mereka Salah Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

"Pada hari ini Jumat, 27 Desember 2024, Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk 2015 sampai 2022, menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menyatakan upaya hukum Banding Perkara," kata Sutikno, Jumat (27/12/2024).

Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Adapun, JPU menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Namun, hakim memvonis Harvey 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Baca juga: Harvey Moeis Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

Kemudian, JPU menuntut Suwito Gunawan 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun. Namun, Suwito divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Lalu Robert Indarto dituntut 14 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Namun vonisnya lebih ringan yakni, 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Kemudian, tuntutan JPU kepada Reza Andriansyah 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Namun dia divonis lebih rendah, yaitu 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 3 bulan.

Selain itu, JPU menuntut Suparta 14 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun. Namun vonisnya lebih ringan dari tuntutan, yakni 8 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka