floating-Kemenkebud Serahkan...
Kemenkebud Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Maestro Budaya
Kemenkebud Serahkan...
Kemenkebud Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Maestro Budaya
Jum'at, 27 Desember 2024 - 22:57 WIB
JAKARTA - Kementerian Kebudayaan (Kemenkebud) menyalurkan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris dua maestro budaya yang telah wafat, yaitu Penjaga Tradisi Kabanti dan Pewaris Naskah Buton, Al Mujazi Mulku Zahari, serta Maestro Seni Tutur Dideng dari Jambi, Jariah.

Pemberian jaminan social BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk penghormatan dan pengakuan negara atas dedikasi para maestro dalam melestarikan budaya Indonesia.

Baca juga: Kementerian Kebudayaan Raih Rekor MURI di Perayaan Budaya Nasional

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menjelaskan bahwa meskipun masih ada kekurangan, langkah ini mencerminkan apresiasi sekaligus pengakuan terhadap profesi di bidang kebudayaan yang setara dengan profesi lainnya.

“Masih banyak yang perlu ditingkatkan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, tetapi apresiasi ini sejalan dengan tugas Kementerian Kebudayaan untuk memastikan pelindungan tradisi serta pewarisannya,” ujar Fadli, dalam keterangan resmi, Jumat (27/12/2024).

Program ini terlaksana melalui kolaborasi antara Kemenkebud dan BPJS Ketenagakerjaan, mencakup perlindungan berupa jaminan kematian, kecelakaan kerja, dan hari tua. Fadli juga menegaskan bahwa jaminan sosial ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku budaya, memberikan kenyamanan dalam berkarya, dan membangun ekosistem budaya yang lebih baik.

Baca juga: 3 Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan



Ia menekankan bahwa maestro budaya adalah inspirasi sekaligus aset nasional yang harus terus didukung. Fadli berharap kebijakan ini dapat memastikan kelangsungan tradisi budaya melalui dukungan terhadap pewarisan keahlian kepada generasi mendatang.

Sebagai lembaga yang kini berdiri sendiri, Kemenkebud berkomitmen meningkatkan apresiasi terhadap maestro budaya melalui pelindungan sosial dan dukungan berkelanjutan. “Para maestro ini adalah aset nasional kita, kekayaan bangsa yang perlu kita apresiasi. Jika bukan kita, siapa lagi yang akan menghargainya?” tambah Fadli.

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemenkebud, Restu Gunawan, menyatakan, saat ini 90 maestro budaya yang telah mendapatkan perlindungan melalui program serupa. Restu menjelaskan bahwa daftar ini berasal dari kurasi Festival Film Indonesia, Anugerah Kebudayaan Indonesia, dan Anugerah Musik Indonesia.

Menurutnya, jaminan sosial ini mencakup perlindungan hari tua, kecelakaan kerja, dan kematian. Restu juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi pelaku budaya dengan melibatkan pemerintah daerah agar lebih banyak pelaku budaya di seluruh Indonesia mendapatkan perlindungan layak.

Ke depannya, perlindungan diharapkan mencakup tidak hanya jaminan sosial, tetapi juga akses ke fasilitas kesehatan dan bentuk dukungan lainnya.
(nnz)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Dorong Ekosistem Lagu...
Dorong Ekosistem Lagu Anak Berkualitas, KILA 2026 Resmi Dibuka
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota