JAKARTA - Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol
Donald Parlaungan Simanjuntak mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat oleh majelis sidang etik.
Diketahui, Donald menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) pada Selasa, 31 Desember 2024, terkait
kasus dugaan pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP).
Baca juga: 45 WN Malaysia Korban Pemerasan di Konser DWP, Kerugian Rp2,5 Miliar Selain Donald, ada Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba yang belum dibeberkan identitasnya, juga diberi putusan PTDH, dan menyatakan banding.
"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025).
Sementara itu, satu terduga pelanggar yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya belum mendapatkan putusan.
"Untuk Kasubdit belum ada putusan, karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok (2 Januari 2025)," kata Anam.
Baca juga: Polisi Peras WN Malaysia, Kompolnas: Kombes Donald Dipecat, Kasubdit Narkoba Tunggu Putusan Sebagai informasi, Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri turut menghadiri, dan memantau langsung jalannya sidang KKEP terhadap tiga anggota Polri pada Selasa 31 Desember 2024.
Adapun sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri itu berlangsung sejak pukul 11.00 WIB, Selasa (31/12/2024), hingga pukul 04.00 WIB, Rabu (1/1/2025).
(shf)