floating-Viral Bak Spiderman...
Viral Bak Spiderman Anggota Dishub Depok Naik di Bumper Depan Pikap, Begini Kronologinya
Viral Bak Spiderman...
Viral Bak Spiderman Anggota Dishub Depok Naik di Bumper Depan Pikap, Begini Kronologinya
Jum'at, 10 Januari 2025 - 07:38 WIB
DEPOK - Seorang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok , Fadilah melakukan aksi bak Spiderman menaiki bagian humper depan Pikap L300 di Jalan Raya Bogor, tepatnya di Simpangan Depok, Selasa (7/1/2025). Aksi itu direkam pengendara lainnya dan viral di media sosial.

Fadilah menjelaskan kronologi kejadiannya. Peristiwa berawal dari Pikal L300 diduga melanggar lampu merah dan membawa muatan berlebih (over dimensi). Namun, mobil tetap melaju meski telah dihentikan, bahkan pengemudi mengeluarkan makian kasar.

"Ketegangan memuncak saat sopir mempercepat laju mobil hingga terpaksa berpegangan pada wiper untuk menghindari kecelakaan. Mobil akhirnya berhenti di depan Gudang Lazada, namun sopir justru mengajak petugas berkelahi," kata Fadilah dalam keterangannya dikutip, Jumat (10/1/2025).

Sementara itu, Kepala Dishub Depok, Zamrowi mengatakan, pengemudi melanggar aturan lampu merah (APILL) dan membawa kendaraan over dimensi.

"Kami apresiasi petugas yang tetap menjalankan tugas dengan baik. Tetap semangat dan utamakan pelayanan prima kepada masyarakat," ujar Zamrowi.

Ia mengingatkan agar pengemudi untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. "Saat ini kondisi petugas (Fadilah) aman, tidak ada cidera," katanya.
(abd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Pemkot Tangsel Bangun...
Pemkot Tangsel Bangun 3.280 PJU, Benyamin Davnie: Agar Aktivitas Masyarakat Aman
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Viral Lagu MBG: Mas...
Viral Lagu MBG: Mas Bahlil Ganteng, Sekjen Golkar: Bukan Sindiran atau Body Shaming
Ada Proyek MRT Jakarta,...
Ada Proyek MRT Jakarta, Rekayasa Lalu Lintas di Harmoni Berlaku hingga September 2026