floating-Cukai Minuman Manis...
Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku di 2025, Apa Saja Emiten Terdampak?
Cukai Minuman Manis...
Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku di 2025, Apa Saja Emiten Terdampak?
Selasa, 14 Januari 2025 - 22:57 WIB
JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2025, apabila prosesnya berjalan lancar. Sebelum diterapkan, pemerintah akan menyusun terlebih dahulu peraturan teknisnya melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.

Di mana, peraturan teknis tersebut akan mengatur ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang akan dikenakan. Dengan demikian, cukai MBDK tidak akan langsung dikenakan untuk semua minuman yang termasuk dalam kelompok MBDK. Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp3,5 triliun pada 2025.

Baca Juga: Kemenkeu Bidik Rp3,8 Triliun dari Tarif Cukai Minuman Berpemanis 2025

Analis Stockbit Sekuritas, Edi Chandren menyampaikan, bahwa secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelah pemerintah merilis peraturan teknis perhitungan cukai.

“Namun, secara kualitatif, kami menilai dampak negatif dari cukai tersebut bisa saja diminimalisasi dengan perusahaan dapat meluncurkan produk sejenis yang lebih rendah gula (less sugar) dan perusahaan dapat meneruskan (pass–on) sebagian beban cukai ke dalam harga jual produk,” kata Edi dalam risetnya, Selasa (14/1/2025).

Kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak langsung pada sejumlah emiten , terutama perusahaan yang berfokus pada penjualan produk minuman.

Mulai dari PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) dan PT Kino Indonesia Tbk (KINO).

Edi menyoroti PT Mayora Indonesia Tbk (MYOR), yang memiliki produk terekspos cukai MBDK sebesar 25–30 persen dari total pendapatan, berpotensi merasakan dampak terbesar dari penerapan cukai ini, diikuti oleh PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) yang memiliki eksposur sekitar 15–20% pendapatan.

Sebelumnya, pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK minimum sebesar 2,5% pada 2025 dan akan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 20%. Usulan tersebut berbeda dengan rancangan yang beredar sebelumnya, di mana tarif cukai MBDK yang dipertimbangkan adalah Rp1.771 per liter, sejalan dengan rata–rata tarif cukai MBDK di negara–negara Asia Tenggara.

Baca Juga: Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Apindo: Kaji Dulu, Jangan Terburu-buru

Wacana cukai MBDK pada September 2024 tersebut tidak mencantumkan kriteria produk MBDK yang akan dikenakan cukai. Namun, dalam rancangan sebelumnya, produk MBDK yang dipungut cukai yakni, produk MBDK tanpa bahan tambahan pangan pemanis dengan kadar gula lebih dari 6 gram per 100 ml dan produk MBDK yang mengandung bahan tambahan pangan pemanis alami ataupun buatan dalam kadar berapa pun.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 0,25% ke 6.101, Diwarnai Pelemahan 398 Saham
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
DADA Buka Registrasi...
DADA Buka Registrasi RUPST 19 Juni, Siapkan Dividen Rp2 Miliar
Andalkan Segmen Rumah...
Andalkan Segmen Rumah Tapak, HBAT Bukukan Penjualan Rp24,53 Miliar di 2025
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI