floating-Sengketa Pilkada Taput...
Sengketa Pilkada Taput 2024, Paslon JTP-Dens Optimistis MK Periksa Bukti Semua Pihak
Sengketa Pilkada Taput...
Sengketa Pilkada Taput 2024, Paslon JTP-Dens Optimistis MK Periksa Bukti Semua Pihak
Jum'at, 17 Januari 2025 - 16:21 WIB
JAKARTA - Tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yang diusung Partai Perindo , Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memeriksa dengan seksama dan utuh seluruh bukti-bukti yang diserahkan oleh semua pihak.

Hal ini diungkapkan salah satu tim kuasa hukum paslon, Salman Alfarisi Simanjuntak usai memberikan keterangan sebagai pihak terkait. Tak hanya pihak terkait, MK juga turut mendengarkan keterangan dari pihak pemohon, termohon hingga Bawaslu.

Salman mengapresiasi tiga hakim panel MK yang dipimpin Saldi Isra telah memeriksa perkara sengketa hasil di Pilkada Tapanuli Utara dengan sangat jeli dan sangat berimbang. Di mana, Hakim Saldi menanyakan semua pihak tentang keterkaitan dalil-dalil satu sama lainnya.

Baca juga: JTP Hutabarat Bangga Masuk Perindo: Banyak Partai Goda Saya, tapi Saya Nggak Mau

"Kami sangat optimistis Majelis Panel Konstitusi akan melihat secara seksama atau secara utuh semua bukti-bukti, baik bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon, termohon, terus juga pihak terkait dan Bawaslu, sehingga apa, perkara ini menjadi terang dan juga mendapatkan keadilan bagi masing-masing pihak di dalam perkara a quo," kata Salman di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Salman juga turut berkomentar ihwal keterangan Bawaslu yang mengaku tidak menerima adanya laporan yang dilayangkan pemohon, dalam hal ini pasangan Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat terkait adanya unsur pelanggaran pemilu bersifat Terstruktur, Sistematis, Dan Masif (TSM) sebagaimana dalil yang dimohonkan kepada MK.

Baca juga: Selamat! 54 Perwira Tinggi TNI AD Resmi Naik Pangkat, 3 Pati Sandang Pangkat Letjen

Menurutnya, semua dalil yang dimohonkan seharusnya bisa dibuktikan secara hukum kebenarannya. "Makanya kami sebagai pihak terkait menyampaikan kebanyakan dalil-dalil pemohon ini adalah asumsi ataupun opini. Namun bicara hukum itu adalah bicara bukti, nah jika tidak ada laporan ke Bawaslu artinya peristiwa tersebut tidak pernah ada, begitu," ujarnya.

Oleh karenanya, Salman berharap Majelis Hakim MK bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. Di mana, putusan itu berdasarkan fakta lewat bukti yang sudah diungkap dalam persidangan.

"Kami sangat meyakini Majelis Panel Mahkamah Konstitusi ini akan memberikan keadilan bagi kami tentunya, sebagai pihak terkait," tegasnya.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat