floating-Tawuran Pelajar di Terminal...
Tawuran Pelajar di Terminal Tunjung Teja Serang, Satu Tewas
Tawuran Pelajar di Terminal...
Tawuran Pelajar di Terminal Tunjung Teja Serang, Satu Tewas
Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:07 WIB
SERANG - Tawuran pelajar terjadi di Terminal Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Senin, 13 Januari 2025. Dalam tawuran tersebut, satu pelajar tewas akibat mengalami luka bacok.

Peristiwa itu terjadi ketika SMKN Warunggunung, Kabupaten Lebak sepakat untuk berduel dengan SMA Negeri Cikeusal, Kabupaten Serang. Kedua sekolah tersebut sebelumnya saling ejek dan menantang di media sosial.

Saat tiba di lokasi kejadian, SD (18) warga Desa Selaraja, Kecamatan Warunggunung dan RA (17) Desa Girimukti, Kecamatan Cimarga. Di tim lawan juga terdapat beberapa pelajar dari SMA Negeri Cikeusal termasuk ACM (17) yang menjadi korban.

Baca juga: Dua Kelompok Pelajar di Cirebon Tawuran Naik Motor, Satu Kritis dan Enam Luka-luka

ACM (17) sempat takut karena SD dan RA membawa senjata tajam jenis celurit yang lebih besar. Hal ini membuat ACM mundur dan lari meskipun kedua tersangka SD dan RA terus melakukan pengejaran.

Hingga akhirnya, RA berhasil menyabetkan cerulit ke bagian kepala dan badan ACM hingga membuatnya terkapar dan dilarikan ke puskesmas oleh teman-temannya.

Baca juga: Tragis, Siswa SMP di Depok Tewas Ditusuk Tetangga saat Tawuran

"Awalnya saling ejek di media sosial terjadilah kesepakatan untuk duel di Tunjung Teja, korban ACM (17) meninggal dunia,"kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Sabtu (18/1/2025).

Dari laporan awal, menurut Andi, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SD dan RA sebagai pelaku. Keduanya diamankan di kediamannya masing-masing. "Yang pertama ditangkap yaitu tersangka SD masih di daerah Warunggunung sekitar pukul 09.00, sementara RA ditangkap di Desa Girimukti, Cimarga sekitar pukul 01.30,"jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) undang undang darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 15 tahun dan/atau denda sebanyak Rp3 miliar.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
FGD Sespimma Polri Angkatan...
FGD Sespimma Polri Angkatan ke-75, Perkuat Community Policing Atasi Geng Motor di Garut
Jakarta Siapkan 24.000...
Jakarta Siapkan 24.000 CCTV Terintegrasi, Begal dan Tawuran Jadi Target Pengawasan
Pramono Mau Bangun Ring...
Pramono Mau Bangun Ring Tinju di Kampung Melayu, Tawuran Diklaim Menurun
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, Kemendagri Gelar Garuda Youth Camp 2026 Pelajar SMA/SMK se-Jabodetabek