floating-Kapolres Jaksel Akui...
Kapolres Jaksel Akui Kasus Anak Bos Prodia Sempat Mandek Ditangani AKBP Bintoro
Kapolres Jaksel Akui...
Kapolres Jaksel Akui Kasus Anak Bos Prodia Sempat Mandek Ditangani AKBP Bintoro
Senin, 27 Januari 2025 - 20:42 WIB
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Rahmat Idnal mengakui, kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka AN dan B yang ditangani mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro sempat mandek.

“Ya begitulah (penanganannya sempat mandek),” katanya, Senin (27/1/2025).

Rahmat menyebut kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan saat posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan beralih ke AKBP Gogo Galesung. “Kasus sudah P21 dan tahap dua dilimpah tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ujar dia.

Baca juga: Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Diamankan Propam Polda Metro Jaya

AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan senilai Rp20 miliar di kasus tersebut. Rahmat Idnal pun mengaku tak tahu menahu perihal kasus tersebut. Rahmat Idnal mengaku merasa aneh dengan penanganan perkara tersebut yang sangat lama.

“Saya tidak mengetahui (dugaan pemerasan Rp20 miliar), cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat anev berkali-kali. Setelah masuk Kasat baru Gogo, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2. Langsung lancar,” jelas dia.

Baca juga: Sangkal Lakukan Pemerasan Rp20 Miliar, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Siap Digeledah

Sementara itu mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengaku, kasus ini berawal dari dilaporkannya seseorang berinisial AN yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korbannya meninggal di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan. “Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obatan terlarang (Inex) dan senjata api,” ungkap dia.

Bintoro mengaku, saat itu dirinya menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Hingga saat ini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahkan ke JPU dengan 2 tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan,” imbuhnya.

Bintoro menambahkan, pihak dari tersangka AN kemudian tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang dirinya yang melakukan pemerasan.

“Faktanya semua ini fitnah. Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas dia.

Seperti diketahui, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diamankan Propam Polda Metro Jaya buntut kasus dugaan pemerasan anak pengusaha hingga miliaran rupiah. Kasusnya masih didalami lebih lanjut oleh Propam.

"Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1/2025) yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, Senin (27/1/2025).

Bintoro juga telah diperiksa Paminal Polda Metro Jaya buntut dugaan kasus pemerasan terhadap anak pengusaha. Perwira Menengah itu tengah didalami lebih lanjut perihal pelanggaran etiknya.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan