floating-Fakta-fakta Pencopotan...
Fakta-fakta Pencopotan Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Akibat Diduga Memeras 60 WNA China
Fakta-fakta Pencopotan...
Fakta-fakta Pencopotan Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Akibat Diduga Memeras 60 WNA China
Sabtu, 01 Februari 2025 - 18:10 WIB
TANGERANG - Sejumlah pejabat Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten mendadak dicopot. Pencopotan ini buntut adanya dugaan kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) China.

Kasus pemerasan ini mencuat dan terungkap ada sebanyak 44 kasus. Saat ini uang hasil pemerasan telah dikembalikan kepada 60 WNA China.

Baca juga: Kemenimipas Copot Pejabat Imigrasi Soetta Buntut dugaan Pemerasan WNA China

Ada sejumlah fakta-fakta dalam pencopotan yang dibenarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Fakta-Fakta Pencopotan Pejabat Imigrasi Soetta

1. Para Pejabat Dicopot karena Diperiksa Internal

"Sudah kami ganti dan mereka kami periksa internal," kata Agus Andrianto melalui pesan tertulis, Sabtu (1/2/2025).

2. Menindaklanjutu Informasi Kemlu

Agus menjelaskan, tindakan tersebut diambil setelah pihaknya menindaklanjuti informasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait adanya dugaan pemerasan.

Baca juga: Terlibat Pemerasan, Pejabat Bea Cukai Soetta Dijebloskan ke Penjara

3. Tetap Akan Diproses

Agus Andrianto menegaskan meski sudah disebutkan ada pengembalian uang kepada WNA China yang menjadi korban pemerasan, namun para pejabat Imigrasi yang dicopot akan tetap diproses dengan aturan yang berlaku. "Akan kita beri sanksi sesuai kadar pertanggungjawaban," ujar Agus Andrianto.

4. Surat Kedubes China

Diketahui, dugaan pemerasan tersebut mencuat usai surat dari Kedutaan Besar (Kedubes) China yang menyampaikan pujiannya kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait penanganan pemerasan.

Dalam surat yang sudah beredar di media sosial itu, disebutkan telah terjadi pemerasan terhadap WNA China di Bandara Soetta yang dalam surat tersebut disebut sebagai Jakarta International Airport.

5. Pengembalian Uang ke 60 WNA China

Masih dalam surat yang sama, disebutkan telah diselesaikan 44 kasus dan telah ada pengembalian uang lebih dari Rp32 juta kepada 60 warga China.

"Terlampir adalah daftar kasus pemerasan antara bulan Februari 2024 hingga Januari 2025," tulis surat yang dimaksud dalam bahasa Inggris.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita