floating-Gubernur Jakarta Terpilih...
Gubernur Jakarta Terpilih Pramono Anung Bakal Angkat 7 Stafsus dari Kalangan Profesional
Gubernur Jakarta Terpilih...
Gubernur Jakarta Terpilih Pramono Anung Bakal Angkat 7 Stafsus dari Kalangan Profesional
Selasa, 04 Februari 2025 - 15:04 WIB
JAKARTA - Gubernur Jakarta Terpilih Pramono Anung bakal mengangkat Staf Khusus (Stafsus) dari kalangan profesional. Stafsus berjumlah 7 orang itu nantinya membantunya bekerja di Jakarta setelah dilantik.

Pramomo menjelaskan, pengangkatan Stafsus telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pasal 38. Stafsus berbeda dengan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di era Gubernur Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan.

"Saya bukan orang yang kemudian membawa dari mana-mana orang. Untuk itu saya akan menaati aturan perundang-undangan bahwa mempunyai 7 staf khusus ya, saya akan punya 7 staf khusus, tapi tentunya ada staf ahli, dan saya tidak akan menggunakan atau tidak memakai apa yang disebut dengan TGUPP. Tetapi saya memang ingin lebih hal yang fungsional karena saya meyakini birokrasi pemerintahan di Jakarta ini salah satu birokrasi pemerintahan yang sudah binen, sudah kuat, sehingga itulah yang akan saya gunakan untuk bersama-sama bekerja membangun Jakarta," kata Pramono di Pendopo Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

"Jadi Stafsus dalam UU Nomor 2 Tahun 2024, sudah diatur dan Stafsus ini tugas utamanya adalah membantu gubernur dan wagub. Orangnya tentunya bukan ASN, dan ada lah, ada yang sehari-hari ngurus saya, ngurus Bang Rano, tetapi beberapa profesional, dari 7 orang yang ada. Saya lebih percaya memakai profesional," tambahnya.

Pramono mengatakan, 7 Stafsus akan melekat pada dirinya dengan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih Rano Karno alias Bang Doel sesuai dengan UU tersebut. "Ya saya dengan Bang doel, karena memang UU-nya menyebut 7," ucapnya.

Sekedar informasi, berikut bunyi UU Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 38;

(1) Dalam rangka membantu Gubernur dalam perumusan kebijakan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, Gubernur dapat mengangkat staf khusus.

(2) Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan penghasilan staf khusus diatur dalam Peraturan Gubernur.

Baca juga: Pramono Bakal Bangun Sekolah Khusus Disabilitas di Setiap Kota dan Kabupaten Jakarta
(abd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta