floating-Putusan Dismissal Sengketa...
Putusan Dismissal Sengketa Pilkada di MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas
Putusan Dismissal Sengketa...
Putusan Dismissal Sengketa Pilkada di MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas
Kamis, 06 Februari 2025 - 05:56 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan tahapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada Serentak pada 4-5 Februari 2025. Selama 2 hari MK membagi persidangan menjadi tiga sesi.

Pada sengketa pilkada ini, MK meregistrasi sebanyak 310 gugatan. Namun, dalam persidangan hanya 40 gugatan yang akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya atau agenda pembuktian.

Baca juga: Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pilkada 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara

Pada Selasa (4/2/2025), dalam sesi I, MK hanya melanjutkan 6 gugatan ke tahapan selanjutnya, sedangkan 52 gugatan dihentikan. Kemudian, sesi II, sebanyak 47 gugatan tidak bisa dilanjutkan, yang lanjut hanya 7.

Pada sesi III, MK membacakan 39 putusan dismissal, sementara perkara yang tidak dibacakan atau artinya melaju ke tahapan selanjutnya 7 gugatan.

Lalu, Rabu (5/2/2025) sesi I hanya 7 perkara yang melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya, 42 gugatan kandas. Dalam sesi II, 48 gugatan gugur yang maju hanya terdapat 7 perkara.

Yang terakhir sesi III, MK merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal dan 6 perkara dilanjut ke tahapan selanjutnya.

"Yang dipanggil untuk persidangan kali ini sejumlah 48 perkara. Sebanyak 42 perkara telah dibacakan putusan dan ketetapan. Ada 6 perkara yang belum dibacakan," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebelum persidangan ditutup.

Berikut daftar gugatan yang masuk ke tahapan selanjutnya pada hari pertama, Selasa (4/2/2025):

1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan

3. Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran

4. Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika

5. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Wali Kota Banjarbaru

6. Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur

7. Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Bangka Belitung

8. Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bangka Barat

9. Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman

10. Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Lamandau

11. Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Wali Kota Palopo

12. Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Wali Kota Sabang

13. Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara

14. Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman Barat

15. Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bengkulu Selatan

16. Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Empat Lawang

17. Pekara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Banggai

18. Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bungo

19. Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Serang

20. Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Parigi Moutong

Selanjutnya, daftar gugatan yang masuk ke tahapan selanjutnya, pada hari kedua, Rabu (5/2/2025):

1. Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mandailing Natal

2. Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Boven Digoel

3. Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua Pegunungan

4. Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua

5. Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jayapura

6. Perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak

7. Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak Jaya

8. Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kutai Kartanegara

9. Perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Barito Utara

10. Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Siak

11. Perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Berau

12. Perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pamekasan

13. Perkara 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Halmahera Utara

14. Perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Belu

15. Perkara 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pulau Taliabu

16. Perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buton Tengah

17. Perkara 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kepulauan Talaud

18. Perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mahakam Ulu

19. Perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jeneponto

20. Perkara 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buru
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK