floating-AKBP Bintoro Banding...
AKBP Bintoro Banding Dipecat dari Polri Karena Diduga Peras Anak Bos Prodia
AKBP Bintoro Banding...
AKBP Bintoro Banding Dipecat dari Polri Karena Diduga Peras Anak Bos Prodia
Jum'at, 07 Februari 2025 - 22:22 WIB
JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat dari Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia . Atas putusan itu, Bintoro menyatakan banding.

"Banding," kata Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Anam menjelaskan, dalam sidang itu, konstruksi perkara yang terkait dengan Bintoro dijelaskan secara rinci. Dia pun memberi apresiasi ke Bid Propam Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengahdirkan beberapa saksi penting dalam sidang etik Bintoro.

Baca juga: Diduga Peras Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Dipecat

"Memang tidak mudah untuk membawa orang di pemeriksaan bukan anggota, ada juga yang gak mau datang tapi ngasih keterangan tertulis. Itu menurut kami penting dan prestasi," jelas dia.

AKBP Gogo Galesung di Demosi 8 Tahun

Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam menyebutkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung di demosi 8 tahun terkait dugaan pemerasan anak bos Prodia.

Dia menyebutkan, selain Gogo Galesung, dua anggota lainnya juga menjalani demosi dan dipecat tidak dengan hormat.

"Dari yang tiga yang sudah diputuskan, AKBP GG sama IPDA ND itu demosi 8 tahun, terus patsus 20 hari ya. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum reserse," ungkapnya.

Sedangkan untuk yang dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yakni AKP Z, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

"Yang di-PTDH ini yang mempunyai kontribusi peristiwa yang penting, makanya dia di PTDH. Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu," katanya.

Dia menambahkan, di dalam sidang, konstruksi perkara dijelaskan secara detail oleh Komisi Kode Etik. Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu dinilainya masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.
(abd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas