floating-Piyu Padi Ungkap Alasan...
Piyu Padi Ungkap Alasan Kasus Royalti Agnez Mo dan Ari Bias Berjalan Rumit
Piyu Padi Ungkap Alasan...
Piyu Padi Ungkap Alasan Kasus Royalti Agnez Mo dan Ari Bias Berjalan Rumit
Selasa, 18 Februari 2025 - 10:20 WIB
JAKARTA - Piyu Padi mengungkap alasan kasus royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias yang berjalan rumit sebelum akhirnya memasuki tahap persidangan. Menurutnya, akar masalah terletak pada perbedaan pemahaman mengenai izin dan royalti dalam penggunaan hak cipta sebuah lagu.

Perbedaan persepsi ini, dikatakan Piyu membuat masing-masing pihak, terutama para musisi di Indonesia merasa memiliki pembenaran atas sudut pandangnya sendiri. Sehingga memperpanjang polemik yang ada.

"Yang harus kita pahami adalah izin dan royalti adalah hal yang berbeda," kata Piyu di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Senin, 15 Februari 2025.

"Jadi, ketika seorang pelaku pertunjukan ingin mengadakan atau menyanyikan lagu dari seorang pencipta, mereka harus mendapatkan izin atau lisensi. Hal ini sayangnya tidak pernah dilakukan di Indonesia selama berpuluh-puluh tahun," lanjutnya.

Piyu Padi Ungkap Alasan...


Foto/Getty Images

Baca Juga: Ahmad Dhani dan Piyu Komentari Rencana Kasasi Agnez Mo Atas Gugatan Hak Cipta Ari Bias

Gitaris dan Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) ini juga menegaskan sikap AKSI terhadap putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait perkara hak cipta antara Ari Bias dan Agnez Mo. Ia menegaskan bahwa organisasi yang ia pimpin telah mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal hingga keputusan final dari pengadilan.

"Seperti yang kita ketahui bersama, belum lama ini Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus perkara hak cipta antara Ari Bias melawan Agnez Mo," jelasnya.

"Dengan putusan yang menyatakan bahwa Agnez Mo telah terbukti melakukan pelanggaran hak cipta dengan menggunakan secara komersial lagu 'Bilang Saja' tanpa izin penciptanya, Ari Bias, di tiga konser," sambungnya.

Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar. Pemilik nama asli Satrio Yudi Wahono ini menyebut bahwa Ari Bias telah memperjuangkan haknya selama 1,5 tahun melalui jalur hukum yang resmi.

Baca Juga: Polemik Royalti Agnez Mo vs Ari Bias, Piyu Padi Sindir Penyanyi yang Playing Victim

"Kami sebagai asosiasi yang menaungi para pencipta lagu di Indonesia mengetahui dan turut mengawal kasus ini sejak awal sampai adanya putusan dari pengadilan," ujarnya.

"Hingga kita bisa cermati, apa yang diperdebatkan selama ini adalah perbedaan pola pikir dan perbedaan penafsiran masing-masing terhadap Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014," pungkasnya.
(dra)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Anang Hermansyah Kompak...
Anang Hermansyah Kompak Wisuda Bareng Ashanty dan Azriel di UNAIR, Raih Gelar S2 dan S3
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru