floating-3 Oknum TNI AL Penembak...
3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Ajukan Permintaan Maaf, Begini Respons 2 Anak Korban
3 Oknum TNI AL Penembak...
3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Ajukan Permintaan Maaf, Begini Respons 2 Anak Korban
Selasa, 18 Februari 2025 - 16:22 WIB
JAKARTA - Tiga oknum TNI AL yang menjadi terdakwa kasus penembakan bos rental bernama Ilyas A mengajukan penyampaian permintaan maaf pada keluarga korban. Namun, dua anak korban saat ini belum mau mendengarnya.

Ketiga terdakwa yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Baca juga: Anak Bos Rental Menangis Bersaksi, Oknum TNI Terdakwa Penembakan Tertunduk Lesu

Permintaan maaf itu diajukan oleh ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (18/2/2025).

Dua dari 8 saksi yang diperiksa hari ini merupakan anak korban, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman lebih dahulu menanyakan pada anak korban tentang apakah keduanya sudah pernah bertemu pasca peristiwa penembakan itu terjadi.

Baca juga: Miris! Bos Rental Korban Penembakan Sempat Minta Pendampingan Polisi, Tapi Ditolak

"Saksi 1, saksi 2, ini ada permohonan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, sebelumnya saya tanya, setelah kejadian ada ketemu para terdakwa?" tanya hakim di persidangan, Selasa (18/2/2025).

"Tak ada Yang Mulia. Baru (bertemu para terdakwa saat di) sidang ini dan yang awal sidang," jawab Rizky Agam.

Hakim lantas menanyakan kesediaannya untuk mendengarkan permintaan maaf para terdakwa tersebut.

Namun, Rizky Agam menyebutkan, para terdakwa baru boleh menyampaikan permintaan maafnya itu pasca perkara yang membuat ayahnya tewas tertembak di rest area KM45 itu selesai disidangkan.

"Baik, ini ada permintaan penasihat hukum dan terdakwa bahwa para terdakwa mau menyampaikan permintaan maaf yah. Saya jelaskan, permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa yah. Sekarang saya tanya apakah saksi 1 dan saksi 2 berkenan atas permintaan maaf terdakwa?" tanya hakim lagi.

"Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf Yang Mulia. Karena korbannya bukan kami saja Yang Mulia, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan sama ayah saya, menjadi korban Yang Mulia," kata Rizky Agam.

"Gitu yah pak penasihat hukum, tunggu pemeriksaan para saksi lainnya," papar hakim pada penasihat hukum para terdakwa.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
Aneh tapi Nyata, Anjing...
Aneh tapi Nyata, Anjing Menembak Seorang Wanita di AS