floating-Pramono Anung Bakal...
Pramono Anung Bakal Angkat 7 Stafsus Gubernur Jakarta, Siapa Saja?
Pramono Anung Bakal...
Pramono Anung Bakal Angkat 7 Stafsus Gubernur Jakarta, Siapa Saja?
Jum'at, 21 Februari 2025 - 08:54 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta periode 2025-2030, Pramono Anung bakal mengangkat staf khusus (Stafsus) yang akan terdiri dari kalangan profesional berjumlah tujuh orang. Stafsus ini yang nantinya akan membantu kerja di Jakarta.

Meski demikian, hingga resmi dilantik jadi Gubernur Jakarta pada Kamis (20/2/2025) nama stafsus belum diumumkan.

Baca juga: Pembekalan Megawati ke Pramono-Rano: Jangan Abaikan Arahan Presiden Prabowo

Pramono mengaku Peraturan Gubernur (Pergub) soal Stafsus tengah disusun oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali.

"Pergubnya lagi disiapkan oleh pak Sekda. Nanti kalau Pergubnya sudah selesai. Makanya Pergubnya diselesaikan dulu, baru kemudian staf khususnya diumumkan," kata Pramono di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat dikutip Jumat (21/2/2025).

Pramono kembali meluruskan perihal pengangkatan Stafsus Jakarta memiliki kewenangan tersendiri mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pasal 38.

Baca juga: Bahagia Anies-Ahok Rukun, Pramono: Semesta Mendukung, Insyaallah Jakarta Lebih Baik

Stafsus ini berbeda dengan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di era Gubernur Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan.

"Jadi begini, Jakarta ini berbeda dengan daerah-daerah lain. Di dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Jakarta, pasal 38, ayat 1 dan 2, maka yang namanya gubernur itu boleh membutuhkan staf khusus. Supaya ini clear ya," ujarnya.

"Kemudian untuk menentukan staf khusus itu siapa, bagaimana, dan sebagainya, diatur dalam Peraturan Gubernur di ayat 2. Sehingga dengan demikian saya adalah orang yang akan tertib dengan benar," tambahnya.

Berikut bunyi UU Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 38;

(1) Dalam rangka membantu Gubernur dalam perumusan kebijakan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, Gubernur dapat mengangkat staf khusus.

(2) Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan penghasilan staf khusus diatur dalam Peraturan Gubernur.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas