floating-Usai Ditembak Oknum...
Usai Ditembak Oknum TNI AL, Bos Rental Sempat Jatuh dan Tergopoh Masuk Minimarket
Usai Ditembak Oknum...
Usai Ditembak Oknum TNI AL, Bos Rental Sempat Jatuh dan Tergopoh Masuk Minimarket
Senin, 24 Februari 2025 - 14:19 WIB
JAKARTA - Bos rental mobil, Ilyas Abdurahman tewas di tangan oknum TNI AL usai ditembak di rest area KM 45 ruas Jalan Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025. Ilyas ternyata sempat mencoba bangun setelah timah panas menghantam dadanya.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Saksi Ahmad Farizi, karyawan minimarket melihat peristiwa itu. “Saat korban Ilyas ditembak, almarhum masuk (minimarket),” tanya Hakim, Senin (24/2/2025).

“Iya,” jawab Farizi.

“Sendiri? tidak ada yang bantu?” tanya Hakim kembali.

“Iya (sendiri), engga ada (yang bantu),” jawab Farizi.

Baca juga: Bos Rental Mobil Ditembak Oknum TNI AL, Dokter Forensik: Peluru Tembus ke Jantung dan Hati

Hakim lantas mempertanyakan kondisi Ilyas tepat saat ditembak. Menurut Farizi, saat itu Ilyas sempat terjatuh usai tertembak, sebelum akhirnya mencoba bangun dan masuk ke minimarket tempatnya bekerja. “Itu (korban) gimana keadannya? tergopoh-gopoh? atau tangannya? atau jalannya?” ucap Hakim.

“Kan ditembak tuh, terus jatuh, jadi ditembak terus jatuh, bangun sambil megang dada, jalan ke dalam (minimarket),” jawab Farizi.

Baca juga: Sidang Penembakan Bos Rental Mobil, Karyawan Minimarket Dengar 4 Kali Tembakan

Farizi juga mengungkap Ilyas masuk dengan membuka pintu minimarket dengan tangannya sendiri. Korban lantas langsung berselonjor lemas.

“Setelah masuk lantas korban gimana,” tanya Hakim.

“Langsung ambil kursi, selonjor gitu duduk, agak baring dia,” jelas Farizi.

Dalam pengakuannya, Farizi juga mengaku tak berani menolong Ilyas. Pada akhirnya, Ilyas dijemput oleh sebanyak empat orang lainnya untuk dibawa ke rumah sakit.

Sebagai informasi, tiga oknum TNI AL terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman (48). Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.

Ketiga terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3).

Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi