floating-THR Pensiunan PNS Kapan...
THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Cek Kisaran Tanggal dan Nominalnya
THR Pensiunan PNS Kapan...
THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Cek Kisaran Tanggal dan Nominalnya
Selasa, 11 Maret 2025 - 12:40 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya ( THR ) untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan segera dicairkan menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 2025. Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum pencairan THR ini untuk menjamin kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.

Baca Juga: THR PNS Kapan Cair? Begini Jawaban Singkat Prabowo

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sedang menyusun regulasi terkait pembayaran THR. Diharapkan, THR pensiunan PNS akan mulai dicairkan di pada H-10 menjelang Hari Raya Idulfitri tepatnya pada 17 Maret 2025. Pencairan tersebut berdasarkan kebijakan tahun lalu, yaitu 10 hari sebelum Lebaran.

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan PNS. Sri Mulyani juga menambahkan, pemerintah berusaha agar pembayaran THR dilakukan penuh 100% seperti halnya tahun sebelumnya. Perpres terkait pencairan THR ini akan segera diumumkan oleh presiden.

Baca Juga: Cara Menghitung THR Lebaran 2025, Prorata untuk Karyawan Tetap, Kontrak dan Freelance

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan pencairan THR tahun ini akan dipercepat hingga tiga minggu sebelum Idulfitri. Langkah ini diambil untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi. Besaran THR untuk pensiunan PNS tahun ini disesuaikan dengan kenaikan gaji pensiunan tahun sebelumnya sebesar 12%.

Berikut perkiraan besaran nominal THR sesuai golongan:

1. Pensiunan PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.875.000 – Rp 2.100.000

Ib: Rp 1.875.000 – Rp 2.200.000

Ic: Rp 1.875.000 – Rp 2.300.000

Id: Rp 1.875.000 – Rp 2.400.000

2. Pensiunan PNS Golongan II:

IIa: Rp 1.875.000 – Rp 3.000.000

IIb: Rp 1.875.000 – Rp 3.100.000

IIc: Rp 1.875.000 – Rp 3.250.000

IId: Rp 1.875.000 – Rp 3.400.000

3. Pensiunan PNS Golongan III:

IIIa: Rp 1.875.000 – Rp 3.700.000

IIIb: Rp 1.875.000 – Rp 3.850.000

IIIc: Rp 1.875.000 – Rp 4.000.000

4. Pensiunan PNS Golongan IV:

IVa: Rp 1.875.000 – Rp 4.400.000

IVb: Rp 1.875.000 – Rp 4.600.000

IVc: Rp 1.875.000 – Rp 4.800.000

IVd: Rp 1.875.000 – Rp 5.000.000

IVe: Rp 1.875.000 – Rp 5.200.000
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya